AHLU SUNNAH WAL JAMA'AH
A. DEFINISI AHLUSSUNAH WAL JAMA’AH
Secara umum ahlussunah
wal jama’ah dapat diartikan “Para pengikut nabi Muhammad SAW dan ijma’-ulama’.
Dengan menyatakan diri sebagai pengikut tradisi nabi dan ijma’ ulama,
para kya secara eksplisit membedakan dirinya dengan “kaum modernis Islam” yang
berpegang teguh hanya kepada al-Qur’an dan hadits serta menolak ijma’ ulama’.
ahlu sunnah wal jama’ah menurut istilah yang tertera dalam hadits nabi
didefinisikan sebagai berikut, yaitu :
مَااَناَ عَلَيْهِ اْليَوْمَ
وَاصْحاَبىِ.
Artinya : “Ajaran Islam yang murni sebagaimana
ajaran dan amalan yang diajarkan dan diamalkan oleh rasulullah dan
sahabat-sahabatnya.
Ahlu sunnah wal jama’ah menurut bahasa terdiri dari
3 kata yang bermakna berbeda-beda, yaitu :
1.
هلٌ Artinya ; kelompok, golongan,
keluarga
2.
اَلسنة Artinya
; ajaran nabi yang meliputi sabda, perbuatan, ketetapan
nabi
Muhammad SAW.
3.
لجماعه Artinya ; golongan
mayoritas
Ahlussunah wal jama’ah menurut KH. Ahmad Shiddiq adalah golongan pengikut
yang setia pada “as-sunnah wal jama’ah” yaitu ajaran Islam yang diajarkan dan
diamalkan oleh Rasulullah SAW bersama para sahabatnya di zaman itu.
B.
PRINSIP-PRINSIP AJARAN
AHLUSSUNAH WAL JAMA’AH
I. Di bidang aqidah
Ahlus sunnah wal jama’ah menurut Abu Hasan
al-Asy’ari dan al-Maturidi pada pokoknya di bidang aqidah terdiri dari 6
bagian, yaitu :
a.
Tentang Ketuhanan
b.
Tentang Malaikat-malaikat Allah
c.
Tentang kitab-kitab Allah
d.
Tentang Rasul-rasul Allah
e.
Tentang hari akhir
f.
Qodlo dan Qodar Allah
Sistematika di atas sesuai dengan hadits yang berbunyi :
فاخبرنى على الإيمان قال : ان تؤمن باالله وملائكته وكتبه ورسوله وليوم الأخر والقدر خيره وشره (رواه مسلم)
Artinya : “Maka beritahukan
kami (hai Rasul) tentang iman, Nabi Muhammad SAW menjawab : Engkau mesti
percaya kepada adanya Allah, Malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya,
Rasul-rasul-Nya, hari akhir, qodlo dan qodar nasib jelek dan nasib baik (HR.
Muslim).
II. Di bidang Fiqh / Syari’ah
Ahlussunnah wal jama’ah di bidang fiqh syari’ah selalu berpegang teguh pada al-Qur’an dan al-Hadits, tetapi tidak memaksakan setiap orang secara langsung sendiri memahami kedua dasar hokum tersebut. Dalam hal ini diberikan ialah mengikuti kebenaran pendapat atau hasil ijtihad orang lain dengan “bermadzhab”.
III. Di bidang Tasawuf / Akhlak
Ahlussunah wal jama’ah dalam bidang tasawuf mengikuti :
1. Imam Ahmad al Junaidi al bagdadi
2. Imam Al-Ghozali
Pokok-pokok ajaran yang dikembangkan Imam Ahmad al-Junaidi al-Baghdadi adalah sebagai berikut :
“Pada dasrnya ilmu tasawuf itu merupakan bimbingan jiwa agar menjadi
suci, selalu bertaubat kepada Allah sehingga manusia memperoleh tuntunan yang
dapat menyampaikan kepada mengenal Allah sebaik-baiknya (ma’rifat).
Tujuan tasawuf adalah untuk membawa manusia setingkat demi setingkat lebih dekat dengan Allah SWT. Maka seorang sufi untuk meningkatkan jiwa keimanannya harus melalui 10 maqom :
1. Maqom tabat2. Maqom wara’3. Maqom zuhud4. Maqom sabar5. Maqom faqir |
6. Maqom syukur7. Maqom khouf8. Maqom roja’9. Maqom tawakal10. Maqom ridlo |
IV. Di bidang sosial kemasyarakatan dan politik
C.
IMAM-IMAM AHLUSSUNAH WAL
JAMA’AH
Menurut ahlussunnah wal
jama’ah Imam adalah seseorang yang menonjol dari sekian banyak ulama’ muslimin
yang dikenal istiqomah, sempurna imannya, memahami dengan detil masalah agama,
kerkemampuan memahami jiwa syari’at dan dapat beristimbat dengan baik dan benar
dan juga harus mampu melakukan qiyas juga harus dengan baik dan benar.
Imam-imam ahlussunnah wal
jama’ah banyak sekali, diantaranya yang termashur adalah :
1.
Imam Abu Hanifah
2.
Imam Malik bin Anas
3.
Imam Syafi’i
4.
Imam Ahmad bin Hanbal
D.
FAHAM-FAHAM AHLUSSUNNAH WAL
JAMA’AH
Secara eksplisit dijelaskan oleh KH. Bisyri Mustofa
bahwa faham ahlussunnah wal jama’ah adalah faham yang berpegang teguh kepada
tradisi sebagai berikut :
1.
Dalam bidang hukum-hukum Islam
yaitu menghafal ajaran-ajaran dari salah satu madzhab empat dalam praktek, para
kya adalah penganut kuat dari pada madzhab syafi’i.
2.
Dalam soal-soal tauhid yaitu
menganut ajaran-ajaran Imam Abu Hassan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi.
3.
Dalam bidang tasawuf yaitu
menganut dasar-dasar ajaran imam Abu Qosm al-Junaidi.
BAB III
KESIMPULAN
1.
Ahlussunnah wal jama’ah adalah
sekelompok golongan mayoritas yang mengikuti ajaran nabi Muhammad SAW yang
meliputi sabda, perbuatan, ketetapan nabi Muhammad SAW.
2.
Ajaran-ajaran ahlussunnah wal
jama’ah :
-
di bidang aqidah
-
di bidang fiq / syariah
-
di bidang tasawuf / akhlak
-
di bidang social kemasyarakatan
dan politik
3.
Imam-imam
-
Imam Abu Hanifah
-
Imam Malik bin Anas
-
Imam Syafi’i
-
Imam Ahmad bin Hanbal
4.
Faham-faham ahlussunnah wal
jama’ah
-
Di bidang hukum-hukum Islam yaitu
: menganut madzhab Imam Syafi’i
-
Di bidang tauhid yaitu menganut
Imam Abu Hassan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi.
-
Di bidang tasawuf menganut Imam
Abu Qosim al-Junaidi.
REFERENSI
1.
Drs. Mustofa Muhammad Asy Syak’ah,
Islam Tidak Bermadzhab, Jakarta : Gema Insani Press, 1995.
2.
Zamaakh Syari Dhofier, Tradisi
Pesantren, Australia, LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan
Ekonomi dan Sosial), 1980.
3.
Pendidikan
Aswaja, Jawa Timur, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, 1994.
EmoticonEmoticon