Money Politic Dalam Islam
Sebentar lagi Negeri kita tercinta ini akan melaksanakan
pesta Demokrasi pemilihan Calon Legislatif, calon Presiden dll, tak asing lagi
bahwa para calon berlomba-lomba mempromosikan dirinya agar mendapat suara
banyak pada waktu pemilihan nanti, Namun tak sedikit dari para calon yang
menarik masyarakat agar memilih dirinya dengan cara memberi bantuan, sumbangan,
uang dll. Yang pada intinya pemberian tersebut dengan harapan agar masyarakat
memilihnya pada hari H nanti.
Tapi apakah hal tersebut dibenarkan dalam Syariat? Mari kita
simak uraian dari kitab الفتاوى الشرعية الميسرة berikut ini :
(دفع النقود الانتخابات)- السؤال بعض
المرشحين للانتخابات يدفعون النقود لمجموعات الناس من اجل اغرءا الناخيبين به فهل
هذه الرشوة؟ الجواب ان اعطاء النقود اغرء
للناخب في بذل صوته لمن يعطيه نقودا عمل خبيث ضار بالاخلاق ضار بمصلحة الوطن و
بمصلحة الفرد الناخب والمرشح معا ويعطى صورة فى الخارج تسيء الى سمعة الوطن
المواطنين وحكم ذلك في الشرع أنه يعتبر
رشوة لأنه شراء لضمائر الناس وفى السنة لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي
والمرتشي(الواسيط) (الفتاوى الشرعية الميسرة ص: 239)
“ Sebagian calon dalam pemilihan memberikan uang pada calon
pemilih untuk memilihnya, apakah itu termasuk suap(الرشوة)? Memberi uang pada calon pemilih
untuk memberikan suaranya termasuk pekerjaan yang jelek yang berdampak buruk
terhadap akhlak, kebaikan Negara dan berdampak negatif pula terhadap individu
pemilih dan sang calon tadi. Adapun Uang tersebut termasuk suap(Risywah/Rasywah),
karena termasuk membeli hati nurani masyarakat. Dan dalam hadits, Rasulullah
melaknat orang yang menyuap dan yang disuap “.
EmoticonEmoticon