-->

HUKUM PENETAPAN AWAL RAMADHAN BERDASARKAN RU'YAH



Bagaimanakah hukum menetapkan awal bulan Qomariyah khususnya Romadlon, Syawal, dan Dzulhi
jah berdasarkan ru'yatul hilal Internasional untuk pedoman beibadah di Indonesia? (Ahkamul Fuqoha' 560)
 
Jawab:
Umat islam Indonesia maupun pemerintah Republik Indonesia tidak dibenarkan mengikuti ru'yatul hilal Internasional karena tidak berada dalam kesatuan hukum (Albaladul wahid).
Keterangan dari kitab:
Fathul Baarii syarah Al bukhori juz 4 hal 123.
ثانيها مقابله اذا رؤي ببلدة  لزم أهل البلد كلها وهو المشهور عند المالكية, لكن حكى ابن عبد البرّ الإجماع على خلافه  وقال أجمعوا على أنه لاتراعي الرؤية فيما بعد من البلاد.
Yang kedua adalah muqobalah.Jika hilal terlihat disuatu daerah/negeri,maka seluruh penduduknya( harus)mulai berpuasa atau berhari raya),pendapat ini masyhur dikalangan ulama Maliki.Namun Imam Ibnu Abdil Barr meriwayatkan kesepakatan ulama yang berbeda dari pendapat tersebut.mereka bersepakat,bahwa terlihatnya hilal itu tidak dapat di jadikan pedoman pada daerah/negeri yang berjauhan dari tempat terlihatnya hilal tersebut.
وعبارته : وقال ابن الماجشون : لايلزمـهم بالشهــادة إلا  لأهل البلد الذى ثبتت فيه
الشهادة إلا أن يثبت عند الإمام الأعظم فيلزم الناس كلهم ,لأن البلاد فى حقه كالبلد الواحد إذ حكمه نافذ فى حكم الجميع .

Redaksinya:Ibnul Majisunberpendapat,tidak ada keharusan untuk melakukan persaksian kecuali bagi penduduk daerah/negeri yang bersangkutan,kecuali jika imam/penguasa sudah mantap (dengan kesaksian terlihatnya hilal),maka merupakan kewajiban seluruh penduduknya (untuk mengikutinya),karena seluruh negeri berada dalam hak (kekuasaan)nya seperti satu negeri,dank arena ketetapan hukumnya berlaku bagi kesemuanya.

Advertisement


EmoticonEmoticon