HUKUM PENETAPAN AWAL RAMADHAN BERDASARKAN RU'YAH
Bagaimanakah
hukum menetapkan awal bulan Qomariyah khususnya Romadlon, Syawal, dan Dzulhi
jah
berdasarkan ru'yatul hilal Internasional untuk pedoman beibadah di
Indonesia? (Ahkamul Fuqoha' 560)
Jawab:
Umat
islam Indonesia maupun
pemerintah Republik Indonesia
tidak dibenarkan mengikuti ru'yatul hilal Internasional karena tidak berada
dalam kesatuan hukum (Albaladul wahid).
Keterangan dari kitab:
Fathul Baarii syarah Al
bukhori juz 4 hal 123.
ثانيها مقابله اذا رؤي ببلدة لزم أهل البلد كلها وهو المشهور عند المالكية,
لكن حكى ابن عبد البرّ الإجماع على خلافه
وقال أجمعوا على أنه لاتراعي الرؤية فيما بعد من البلاد.
Yang kedua adalah muqobalah.Jika hilal terlihat
disuatu daerah/negeri,maka seluruh penduduknya( harus)mulai berpuasa atau
berhari raya),pendapat ini masyhur dikalangan ulama Maliki.Namun Imam Ibnu
Abdil Barr meriwayatkan kesepakatan ulama yang berbeda dari pendapat
tersebut.mereka bersepakat,bahwa terlihatnya hilal itu tidak dapat di jadikan
pedoman pada daerah/negeri yang berjauhan dari tempat terlihatnya hilal
tersebut.
وعبارته : وقال ابن الماجشون : لايلزمـهم
بالشهــادة إلا لأهل البلد الذى ثبتت فيه
الشهادة إلا أن يثبت عند الإمام الأعظم
فيلزم الناس كلهم ,لأن البلاد فى حقه كالبلد الواحد إذ حكمه نافذ فى حكم الجميع .
Redaksinya:Ibnul Majisunberpendapat,tidak ada
keharusan untuk melakukan persaksian kecuali bagi penduduk daerah/negeri yang
bersangkutan,kecuali jika imam/penguasa sudah mantap (dengan kesaksian
terlihatnya hilal),maka merupakan kewajiban seluruh penduduknya (untuk
mengikutinya),karena seluruh negeri berada dalam hak (kekuasaan)nya seperti
satu negeri,dank arena ketetapan hukumnya berlaku bagi kesemuanya.
EmoticonEmoticon