HUKUM PENETAPAN RAMADHAN DAN SYAWAL DENGAN HISAB
Ketika
pemerintah menetapkan awal Romadlon atau Syawal dengan menggunakan hisab,
apakah bagi masyarakat umum wajib untuk mengikutinya? (Ahkamul Fuqoha' hal 388)
Jawab:
Tidak
wajib mengikuti.sebab menurut Jumhurus Salaf bahwa tsubut awal Romadlon dan
awal syawal itu hanya birru'yah atau Ikmaalul'adad tsalaatsi
na yauman (menyempurnakan hitungan 30 hari bulan sya'ban).
Keterangan
dari kitab:
1.Bughyatul Musytarsyidin hal 108
2.Al Ilmul manshur fii Itsbatis syuhur
1- لايثبت رمضان كــغيره من الشهور إلا برؤية الهلال أواكمال العدة ثلا ثـين بلا
فارق
.
Bulan Romadlon sama seperti bulan-bulan lainnya disepakati
tidak boleh ditetapkan(oleh pemerintah) kecuali dengan melihat hilal
(ruyah),atau menyempurnakan bilangan (sya'ban )menjadi tigapuluh hari.
2- قال سند المالكية : لو كان الإمام يرى الحساب فى الهلال فأثبت
به لم يتبع لإجماع السّـلـف على خلافه .
Menurut pendapat kalangan Malikiyyah,seandainya
Imam atau penguasa mengetahui adanya hilal berdasarkan hisab dan kemudian menetpkannya,
maka imam atau penguasa tersebut tidak perlu diikuti karena bertentangan dengan
Ijma' ulama' salaf.
EmoticonEmoticon