-->

HUKUM PENETAPAN RAMADHAN DAN SYAWAL DENGAN HISAB



Ketika pemerintah menetapkan awal Romadlon atau Syawal dengan menggunakan hisab, apakah bagi masyarakat umum wajib untuk mengikutinya? (Ahkamul Fuqoha' hal 388)


Jawab:
Tidak wajib mengikuti.sebab menurut Jumhurus Salaf bahwa tsubut awal Romadlon dan awal syawal itu hanya birru'yah atau Ikmaalul'adad tsalaatsi
na yauman (menyempurnakan hitungan 30 hari bulan sya'ban).
Keterangan dari kitab:
1.Bughyatul Musytarsyidin hal 108
2.Al Ilmul manshur fii Itsbatis syuhur
1-  لايثبت رمضان كــغيره من الشهور  إلا برؤية الهلال  أواكمال العدة  ثلا ثـين  بلا
فارق .
Bulan Romadlon sama seperti bulan-bulan lainnya disepakati tidak boleh ditetapkan(oleh pemerintah) kecuali dengan melihat hilal (ruyah),atau menyempurnakan bilangan (sya'ban )menjadi tigapuluh hari.

2- قال سند المالكية : لو كان الإمام يرى الحساب فى الهلال فأثبت به لم يتبع لإجماع السّـلـف على خلافه .
Menurut pendapat kalangan Malikiyyah,seandainya Imam atau penguasa mengetahui adanya hilal berdasarkan hisab dan kemudian menetpkannya, maka imam atau penguasa tersebut tidak perlu diikuti karena bertentangan dengan Ijma' ulama' salaf.

Advertisement


EmoticonEmoticon