BATASAN MUWALAH DALAM DUA KHUTBAH JUM-AT
khutbah |
Didalam
sholat jum'at dan khutbah,demikian juga antara dua khutbah itu wajib muwalah
(nuli-nuli).
Pertanyaan:Seberapa
batasan yang masih dianggap muwalah itu?
Jawab :
Batasan masih
dikatakan muwalah adalah menurut kebiasaan belum di anggap lama, yakni
kira-kira jarak waktu antara keduanya tidak melebihi waktu yang digunakan untuk
melakukan sholat dua roka'at dengan rukun yang sesingkat-singkatnya.
Keterangan dari
kitab Hamis I'anah juz 2 hal.120
وولاء
بينهما وبـين اركانـهما وبينهما وبين الصلاة بأن لايـفصل طويلا عرفــا.
وسياتى
أن اختلال الموالاة بين المجموعتين بفعل ركعتين بل بأقل مجزئ, فلا يبعد الضبط
بهذاهناويكون بيانا للعرف.
Dan wajib
muwalah (nuli-nuli) diantara dua khutbah dan diantara rukun-rukunnya dan diantara
khutbah dengan sholat (jum'at) adalah menurut urf (yakni di antara keduanya
tidak dipisah oleh waktu yang panjang menurut kebiasaan).dan dibelakang akan
diterangkan bahwa waktu pemisah yang merusak muwalah adalah dengan melakukan
sholat dua roka'at dengan rukun seminimal mungkin.batasan ini mendekati
kebenaran dan hanya menjelaskan urf saja.
EmoticonEmoticon