-->

RUANGAN JAMAAH WANITA DI MUSHOLA

shaf jamaah waniat
Suatu Masjid atau Musholla mempunyai ruangan khusus untuk orang perempuan (biasanya disamping kiri atau kanan ruangan laki-laki).dan ruangan itu dihubungkan dengan pintu untuk bias sampai kepada imam,namun pintu tersebut diberi kelambu dari kain yang tipis sebagaimana biasanya. 
pertanyaan:
a.Apakah sah jama'ah di ruangan itu?
b.Bagaimana hukum shof bagi wanita padahal ada hadits menjelaskan
bahwa shof wanita berada dibelakang laki-laki?

Jawab : 
a.Hukum jama'ah diruangan tersebut tafsil:
-Bila Imam dan makmum keduanya didalam masjid maka sah dan kelambu tersebut tidak dianggap menjadi penghalang (ha'il). Karena yang dianggap ha'il ketika imam dan makmum keduanya didalam masjid adalah bila ada sebuah pintu atau jalan tembus yang terpaku (jawa; dipateni).
-Bila salah satu dari imam atau makmum didalam masjid dan yang lain diluar masjid, atau keduanya didalam bangunan yang bukan masjid (semisal musholla),maka berjama'ah diruangan tersebut tidak sah karena kelambu tersebut dianggap penghalang.
Keterangan dari kitab:
1.I'anatuttholibin juz 2 hal.44
2.Hamis I'anah juz 2 hal 47
1- ففىالحالة الاولى يصح الإقتداء مطلقا وان بعدت المسافة بينهما وحالت ابنية واختلفت كأن كان الإمام فى سطح أو بئر والمأموم فى غير ذلك لكن يشترط فيها أن تكون نافذة الى المسجد نفوذا لايمنع الإستطراق عادة ...ولا يضر غلق ابوابها ولو ضاع مفتاح الغلق بخلاف التسمير فيضر.
Keadaan pertama (Imam dan makmum berada didalam masjid) sah bermakmum (berjamaah)secara mutlak walaupun jarak imam dan makmum berjauhan dan dihalangi oleh bangunan yang berbeda-bedaseperti imam di loteng atau sumur sedangkan makmum di tempat yang lain,tetapi di syaratkan bangunan tersebut harus nufudz(tembus)dengan masjid yang tidak menghalangi untuk istithroq (sampai kepada imam)menurut kebiasaan....dan tidak membatalkan keabsahan bermakmum dengan mengunci pintu bangunan-bangunan tersebut walaupun kunci pintunya hilang (setelah pintu terkunci),berbeda dengan masalah ketika pintu terse
but dipaku,maka jama'ahnya tidak sah(karena dengan dipaku tidak memugkan sampai(istithroq) kepada imam.
2- (ولو كان احدهما فيه) اى المسجد (والأخر خارجه شرّط)مع قرب المسافة بأن لايزيد ما بينهما على ثلثمائة ذراع تقريبا عدم حائل بينهما يمنع مرورا او رؤية او وقوف واحد من المأمومين حذاء منفذالى ان قال كما اذا كانا ببنائين كصحن وصفة من دار او كان احدهما ببناء والأخر بفضاء الى ان قال فإن حال ما يمنع مرورا كشباك او رؤية كباب مردود وان لم تغلق ضبته لمنعه المشاهدة وان لم يمنع الإستطراق,ومثله الستر المرخى او لم يقف احد حذاء منفذ لم يصح الإقتداء فيهما.
Bila salah satu dari imam dan makmum didalam masjid dan yang lain diluar masjid maka selain jaraknya tidak melebihi 300 dziro' disyaratkan juga tidak adanya sesuatu yang menghalangi lewatnya makmum atau pandangan makmum terhadap imam (dan disyaratkan) berdirinya salah satu makmum tepat di jalan tembus tersebut.masalah ini sama dengan ketika imam dan makmum didalam bangunan selain masjid atau salah satunya didalam bangunan dan yang lainnya dilapangan.maka bila antara imam dan makmum ada sesuatu yang menghalangi untuk dilewati  seperti cendela kaca atau adanya sesuatu yang menghalangi pandangan makmum terhadap imam seperti pintu yang tertutup walaupun tidak terkunci (karena mengganggu pandangan makmum terhadap imam) walaupun tidak mencegah istithroq(sampainya makmum kepada imam),maka jama'ahnya tidak sah.sama hukumnya dengan pintu tertutup adalah satir yang di turunkan (jawa;diklembrehne).
*Kesimpulan aturan dalam berjama'ah:
-Bila imam dan makmum keduanya di dalam masjid,maka disyaratkan adanya jalan tembus yang digunakan makmum untuk  istithroq (sampai) kepada imam. Dan hal itu bisa dilakukan ketika pintu tembusan tidak dipaku.
-Bila imam dan makmum keduanya tidak di dalam masjid(hanya salah satunya atau keduanya di luar masjid) disyaratkan harus bisa istithroq,bisa murur (adanya pintu tembus yang bisa dilewati menuju imam) dan bisa musyahadah (pandangan terhadap imam atau terhadap salah satu makmum yang melihat imam tidak terhalang).dan hal itu tidak mungkin bila pintu tembusnya tertutup atau ada satir yang di turunkan (murokhkho) walaupun masih memungkinkan untuk istithroq.

b.Hukum shof wanita tersebut khilaf.sebagian ulama' berpendapat hilang fadlilah jama'ahnya,dan sebagian yang lain yaitu Syaikh Ar Romli dan Ibnu Abdil Haq mengatakan tetap mendapat fadlilah jama'ah walaupun kehilangan fadlilah shof.
Keterangan dari kitab Turmusi juz 3 hal. 59-62
ويقف ندبا فيما اذا تعددت أصناف المأمومين خلفه الرجال صفا ثم بعد الرجال ان كمل صفهم الصبيان الى ان قال ثم بعدهم وان لم يكمل صفهم النساء للخبر الصحيح الى ان قال ومتى خولـف الترتيب المذكور كره. وكذا
كل مندوب يتعلق بالموقف فإنه يكره مخالفته وتفوت به فضيلة الجماعة الخ
(قوله فضيلة الجماعة) اى المختصة بتلك السنة بل افتى الشهاب الرملى فيما اذا وقف صف قبل تمام ماامامه بعدم فوات الفضيلة بالوقوف المذكور وفى
ابن عبد الحق ما يوافــقه حيث قال لا تفوت فضيلة الجماعة بذلك وان فات
فضيلة الصف.
Ketika beragamnya makmum maka laki-laki berdiri di belakang imam,dan sesudah penuh disusul oleh anak-anak, dan dibelakang anak - anak para wanita,
karena adanya hadits shohih yang menjelaskan...bilamana aturan tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya makruh seperti halnya masalah lain yang berhubungan dengan letak berdiri mengatur barisan. maka yang demikian itu hukumnya makruh dan menghilangkan fadlilah jama'ah.
Yakni fadlilah jama'ah yang hanya berhubungan dengan kesunatannya masalah tersebut. bahkan Syaikh Syihabudin Ar Romli berfatwa;Tidak hilangnya fadlilah jama'ah ketika seseorang membuat shof baru sebelum penuhnya shof didepannya. keterangan ini cocok dengan pendapat Ibnu Abdil Haq:"melakukan yang demikian (membuat shof baru sebelum penuhnya shof didepannya) tidak menghi -
langkan  fadlilahnya jama'ah walaupun kehilangan fadlilahnya shof.

Advertisement


EmoticonEmoticon