MENJALANKAN KOTAK AMAL SAAT KHUTBAH BERLANGSUNG
kotak amal infaq |
Dalam masalah
sholat jum'at ada hadits yang menerangkan bahwa:
فمن
لغى فلا جمعة له yang artinya orang-orang yang lagho (
bermain-main) maka tidak ada jum'atan baginya (tidak mendapat pahala jum'a tan).sementara
kita banyak mengetahui di masjid-masjid sekitar kita mengedarkan kotak amal
bersamaan dengan jalannya khutbah.
pertanyaan:
a. Apakah mengedarkan kotak amal tersebut masuk kategori
lagho ?
b. Jika masuk kategori lagho, bagaimana jalan keluarnya ?
Jawab :
a.Mengedarkan
kotak amal tersebut bukan kategori lagho. karena definisi lagho
walaupun terjadi khilaf dikalangan ulama' namun tetap ada kesepakatan bahwa
lagho adalah perkataan yang tidak baik(bukan
perbuatan).
Keterangan dari kitab Fathul Baari juz 2 hal.493
قوله
(فقد لغوت) قال الأخفش اللغو الكلام الذى لا اصل له من الباطل وشبهه وقال ابن عرفة
اللغو السقط من القول وقيل الميل عن الصواب وقيل اللغو الإثم كـقوله تعالى
"وإذا مروا باللغو مروا كراما "وقال الزين بن المنير اتفقت اقوال
المفسرين على ان اللغو ما لا يحسن من الكلام.
Dawuh
mushonnif (kamu benar-benar lagho) berkata Akhfasy lagho adalah perkataan yang
tidak ada dalilnya yakni perkataan bathil dan sesamanya,dan berkata Ibnu
'Arofah lagho adalah perkataan yang tak berguna,dan menurut satu qoul adalah perkataan
yang menyimpang dari kebenaran, qoul lain mengatakan lagho adalah dosa seperti
dalam firman Alloh….dan berkata Syaikh Zain ibnul Munir "Para ahli tafsir
sepakat bahwa lagho adalah kalam atau perkataan yang tidak baik".
b.Walaupun
mengedarkan kotak amal tidak termasuk lagho namun pelu dijelaskan bahwa hukum
lagho sendiri adalah :
Makruh
menurut qoul jadid dan harom menurut qoul qodim.namun ke
makruhan dan
keharoman tersebut hanya ketika pembicaraan yang dilakukan pada saat khutbah
(rukun-rukun khutbah dibacakan).
Keterangan dari kitab:
1.Hamis I'anah juz 2 hal.143 (Darul kutub)
2.Al Bajuri juz I hal.222
1- ويكره
الكلام ولا يحرم خلافا للأ ئمة الثلاثة حالة الخطبة لاقبلها ولو بعد الجلوس على
المنبر ولابعدهاولابين الخطبتين ولا حال الدعاءللملوك.
Dan dimakruhkan berbicara dan tidak (sampai) harom,berbeda dengan pendapat
tiga Imam selain Imam Syafi'i,(yakni berbicara)ketika khutbah.tidak makruh
berbicara sebelum khutbah walaupun khotib sudah duduk diatas mimbar dan tidak
sesudahnya dan tidak diantara dua khutbah dan tidak ketika mendoakan penguasa.
2- (قوله وقت الخطبة)اى وقت قراءة الخطبة الأولى والثانية.وما
ذكرمن سن الإنصات فى وقت الخطبة هو الجديد وأماالقديم فهو واجب وعليه فيحرم الكلام
فى وقت الخطبة اى حال ذكر اركانها فلا يحرم فى غيرها قطعا ولو حال الدعاءللملوك.
(Waktu khutbah) maksudnya waktu
membaca khutbah pertama dan kedua.dan hukum kesunatan inshot (mendengarkan dan
memperhatikan) khutbah tersebut adalah menurut qoul jadid. adapun qoul qodim
menyatakan wajib,dan sebagai konsekwensi hukumnya adalah haram berbicara
diwaktu khutbah yakni saat membaca rukun-rukunnya.maka tidak haram didalam
selain rukun walaupun saat mendoakan penguasa.
EmoticonEmoticon