HUKUM LUPA HAFALAN AL-QUR'AN
Pertanyaan Pertama
Para
Ulama' menyatakan bahwa melupakan hafalan Alqur'an itu termasuk dosa
besar.bagaimanakah sebenarnya maksud lupa dalam hal ini,lupa karena tidak
menghafal lagi ataukah lupa hingga tidak dapat membaca?
Jawab:
Yang
dimaksud lupa dalam hal ini adalah lupa tidak menghafal lagi karena
kelengahannya walaupun dia masih bias membaca Al qur'an.
Keterangan
dari kitab Fatawi Kubro
وقد علم مما قررته ان
المدار فى النسيان إنما هو الإزالة عن القوة الحافظة بحيث لا يحفظه عن ظهر قلب
كالصفة البى كان يحفظه قبل...وإنما المراد نسيان ينسب فيه الى التقصير.
Dan dari ketetapan saya dapat diketahui bahwa
yang dimaksud lupa adalah hilang dari kekuatan menghafal sekira dia tidak bisa
menghafal luar kepala seperti keadaan sebelumnya.
Pertanyaan Kedua
Mengapa
semua mayat itu dianggap keturunan Nabi Ibrahim dalam talqin dimana dinyatakan
Nabi Ibrahim itu ayahku,bukan Nabi Adam atau Nabi Nuh,padahal tidak semua mayat
itu keturunan Nabi Ibrahim?
Jawab:
Hal
tersebut karena mengikuti firman Allah SWT.-
yang
artinya "harap kamu mengikuti agama ayahmu Ibrahim".
Keterangan
dari Imam Zadah dalam tafsir Baidlowi
dalam mentafsiri firman Allah :
وما جعل عليكم فى الدين من حرج
ملة أبيكم إبراهيم ..الأية.
Dan Allah tidak menjadikan atasmu didalam agama
suatu kesukaran,(yakni)agama ayahmu Ibrahim.
2 Comments
Numpang nyimak sambil belajar saja Gus soalnya saya masih awam sekali dengan hal seperti ini.
Salam
Blogger Blitar
oh iya, silahkan2 :)
welcome to my blog, salam balik dari saya juga :)
EmoticonEmoticon