-->

HUKUM LUPA HAFALAN AL-QUR'AN



Pertanyaan Pertama
Para Ulama' menyatakan bahwa melupakan hafalan Alqur'an itu termasuk dosa besar.bagaimanakah sebenarnya maksud lupa dalam hal ini,lupa karena tidak menghafal lagi ataukah lupa hingga tidak dapat membaca? 

Jawab:
Yang dimaksud lupa dalam hal ini adalah lupa tidak menghafal lagi karena kelengahannya walaupun dia masih bias membaca Al qur'an.

Keterangan dari  kitab Fatawi Kubro
 وقد علم مما قررته ان المدار فى النسيان إنما هو الإزالة عن القوة الحافظة بحيث لا يحفظه عن ظهر قلب كالصفة البى كان يحفظه قبل...وإنما المراد نسيان ينسب فيه الى التقصير.

Dan dari ketetapan saya dapat diketahui bahwa yang dimaksud lupa adalah hilang dari kekuatan menghafal sekira dia tidak bisa menghafal luar kepala seperti keadaan sebelumnya.



Pertanyaan Kedua
Mengapa semua mayat itu dianggap keturunan Nabi Ibrahim dalam talqin dimana dinyatakan Nabi Ibrahim itu ayahku,bukan Nabi Adam atau Nabi Nuh,padahal tidak semua mayat itu keturunan Nabi Ibrahim? 

Jawab:
Hal tersebut karena mengikuti firman Allah SWT.-
yang artinya "harap kamu mengikuti agama ayahmu Ibrahim".
Keterangan dari  Imam Zadah dalam tafsir Baidlowi dalam mentafsiri firman Allah :
وما جعل عليكم فى الدين من حرج ملة  أبيكم إبراهيم  ..الأية.

Dan Allah tidak menjadikan atasmu didalam agama suatu kesukaran,(yakni)agama ayahmu Ibrahim.

Advertisement

2 Comments

Numpang nyimak sambil belajar saja Gus soalnya saya masih awam sekali dengan hal seperti ini.

Salam
Blogger Blitar

oh iya, silahkan2 :)
welcome to my blog, salam balik dari saya juga :)


EmoticonEmoticon