-->

HUKUM PEMBELIAN REMBURS DAN HUKUM MENGAKU MASIH BUJANG



Pertanyaa Pertama
Bagaimana hukum pembelian barang secara remburs,
Yakni pesanan atas barang tertentu yang dikirim melalui post dengan harga tertentu dan harus dibayar sebelum menerima dan melihat barang tersebut,seperti yang banyak terjadi dalam iklan
iklan dikoran?

Jawab:
Menurut pendapat yang lebih terang dalilnya(adz-
Har,bahwa pembelian secara remburs itu tidak sah.sedang pendapat kedua menyatakan sah,dengan ketetapan hak pilih (hak khiyar) bagi pembeli atas barang tersebut sekalipun telah sesuai dengan pesanannya.
Keterangan dlm kitab:Mughnil muhtaj Alal ManhajJuz 2
والأظهر أنه لا يصح بيع الغائب والثانى يصح اذا وصف بذكر جنسه ونوعه اعتمادا على الوصف فيقول بعتك عبدى التركى او فرسى العربى او نحو ذلك الى ان قال (ويثبت الخيار) للمشترى (عند الرؤية) وان وجده كما وجد.اهـ
Menurut Qoul adzhar bahwa tidak sah jual beli barang yang ghoib(tidak hadir dalam majlis aqad).menurut qoul kedua sah ketika penjual menyebutkan jenis dan macamnya seperti dia mengatakan:"Aku menjual kepadamu hamba sahaya jenis turki,atau kuda arab atau sesamanya…",dan bagi pembeli mempunyai hak khiyar (memilih untuk membatalkan atau meneruskan aqad) ketika dia telah melihat barangnya walaupun barang tersebut sesuai dengan pesanannya.



Pertanyaan kedua
Tidak bisa kita pungkiri bahwa sekarang sering terjadi seorang laki-laki yang mempunyai istri melamar seorang wanita dan dia menyatakan bahwa ia tidak (belum) mempunyai istri dengan tujuan supaya lamarannya diterima.apakah pengakuannya tersebut berarti mencerai istrinya?

Jawab:
Ucapan dan pengakuan tersebut dianggap sebagai pernyataan cerai yang tidak terang(kinayah talaq),sedang tentang hukum talaqnya jatuh atau tidak tergantung pada niantnya sendiri.
Keterangan dari kitab Muhadzdzab juz 2
و إن قال له رجل : ألك زوجة ؟ فقال  لا , فإن لـم ينو به  الطلا ق لم تـطلق لأنه ليس
بصريح وإن نوى  به الطلاق وقع لأنه يحتمل الطلاق.

Bila ada laki-laki berkata kepada calon suami(pelam-
ar)"Apakah kamu mempunyai istri"?kemudian dia (pelamar) menjawab"tidak",maka bila dengan jawaban itu dia tidak niat talaq,maka tidak tertalaqlah istrinya,namun bila dia niat talaq maka istrinya menjadi tertalaq.karena perkataan semacam itu memungkinkah mengarah kepada talaq(talaq kinayah). 

Advertisement


EmoticonEmoticon