HUKUM PEMBELIAN REMBURS DAN HUKUM MENGAKU MASIH BUJANG
Pertanyaa Pertama
Bagaimana
hukum pembelian barang secara remburs,
Yakni
pesanan atas barang tertentu yang dikirim melalui post dengan harga tertentu
dan harus dibayar sebelum menerima dan melihat barang tersebut,seperti yang
banyak terjadi dalam iklan
iklan
dikoran?
Jawab:
Menurut
pendapat yang lebih terang dalilnya(adz-
Har,bahwa
pembelian secara remburs itu tidak sah.sedang pendapat kedua menyatakan
sah,dengan ketetapan hak pilih (hak khiyar) bagi pembeli atas barang tersebut
sekalipun telah sesuai dengan pesanannya.
Keterangan
dlm kitab:Mughnil muhtaj Alal ManhajJuz 2
والأظهر
أنه لا يصح بيع الغائب والثانى يصح اذا وصف بذكر جنسه ونوعه اعتمادا على الوصف
فيقول بعتك عبدى التركى او فرسى العربى او نحو ذلك الى ان قال (ويثبت الخيار)
للمشترى (عند الرؤية) وان وجده كما وجد.اهـ
Menurut Qoul adzhar bahwa tidak sah jual beli
barang yang ghoib(tidak hadir dalam majlis aqad).menurut qoul kedua sah ketika
penjual menyebutkan jenis dan macamnya seperti dia mengatakan:"Aku menjual
kepadamu hamba sahaya jenis turki,atau kuda arab atau sesamanya…",dan bagi
pembeli mempunyai hak khiyar (memilih untuk membatalkan atau meneruskan aqad)
ketika dia telah melihat barangnya walaupun barang tersebut sesuai dengan
pesanannya.
Pertanyaan kedua
Tidak
bisa kita pungkiri bahwa sekarang sering terjadi seorang laki-laki yang
mempunyai istri melamar seorang wanita dan dia menyatakan bahwa ia tidak
(belum) mempunyai istri dengan tujuan supaya lamarannya diterima.apakah
pengakuannya tersebut berarti mencerai istrinya?
Jawab:
Ucapan
dan pengakuan tersebut dianggap sebagai pernyataan cerai yang tidak
terang(kinayah talaq),sedang tentang hukum talaqnya jatuh atau tidak tergantung
pada niantnya sendiri.
Keterangan
dari kitab Muhadzdzab juz 2
و إن قال له رجل : ألك زوجة ؟
فقال لا , فإن لـم ينو به الطلا ق لم تـطلق لأنه ليس
بصريح وإن نوى به الطلاق وقع لأنه يحتمل الطلاق.
Bila ada laki-laki berkata kepada calon
suami(pelam-
ar)"Apakah kamu mempunyai
istri"?kemudian dia (pelamar) menjawab"tidak",maka bila dengan
jawaban itu dia tidak niat talaq,maka tidak tertalaqlah istrinya,namun bila dia
niat talaq maka istrinya menjadi tertalaq.karena perkataan semacam itu
memungkinkah mengarah kepada talaq(talaq kinayah).
EmoticonEmoticon