-->

HUKUM WALI NIKAH YANG TIDAK DHALAT DAN HUKUM MUROQQI BERSHALAWAT PANJANG



Pertanyaan Pertama
Di zaman sekarang banyak terjadi pernikahan yang tanpa memperhatikan tentang sifat adil dan fasiknya wali nikah tersebut.Bolehkah seorang yang tidak mengerjakan sholat menjadi wali nikah anak perempuannya? Apabila tidak boleh maka siapakah yang berhak menjadi wali pada perkawinan itu?Hakim ataukah yang lainnya? (disadur dari:Ahkamul Fuqoha' hal 7)
 
Jawab:
Seorang fasiq karena tidak mengerjakan sholat fardlu atau karena lainnya,menurut madzhab tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuannya.ta
pi menurut pendapat kedua (Alqouluststani) sah menjadi wali nikah.
Keterangan dari kitab:Al Qulyubi Alal Mahalli Juz 3
(ولا ولاية لفاسق على المذهب )قال المحلى والقول الثانى أنه يلى لأن الفسقة لم يمنعوا من التزو يــج فى عصر الأولين.اهـ
(Menurut madzhab orang fasiq tidak boleh menjadi wali nikah)Syaikh Al Mahalli berkata:menurut Qoul kedua bahwa orang fasiq boleh menjadi wali ,karena orang2 fasiq dari zaman awal-awal (dahulu) tidak pernah dicegah untuk menjadi wali nikah.

Pertanyyan Kedua
Bagaimana hukumnya apabila protocol khutbah (muroqqi)dengan suara keras membaca sholawat antara dua khutbah?dan apabila sholawatnya panjang,apakah berarti memutuskan muwalah(kelangsungan) antara dua khutbah,mengingat antara khutbah pertama dan kedua harus muwwalah? (Ahkamul Fuqoha' hal 7)

Jawab:
Membaca sholawat antara dua khutbah dengan suara keras itu adalah "bid'ah hasanah" dan dapat pula memutuskan muwalah dua khutbah apabila bacaan sholawat tersebut dianggap panjang menurut kebia
saan (kira-kira waktu yang cukup untuk dua roka'
at).
Keterangan dari kitab:Kurdi Alal Bafadlol
 فعلم أن هذا أى قراءة المرقى بين يدي الخطيب الخ بدعة حسنة اهـ .وفى أخر فصل الجمعة ما نصها:والولاء بينهما أى بين كلمات  كل من الخطبتين وبينهما (قوله والولاء) الذى يخل به هنا مقدار ركعتين بأقل مجزئ وما دونه لا يخل بالولاء.وفى فتح المعين ما نصه:وولاء بينهما وبين أركانها وبينهما وبين الصلاة بأن لايفصل طويلا عرفا وسيأتى أن اختلال الموالاة بين المجموعتين بـفعل ركعتين بل بأقل مجزئ فلا يبعد الضبط بهذا هناويكون بــيانا للعرف.
Maka dapat diketahui bahwa bacaan sholawat oleh muroqqi didepan khotib(bacaan sholawat antar dua khutbah) adalah "Bid'ah Hasanah".dan diakhir fasal sholat jum'ah redaksinya:dan (harus)berturut-turut antara kalimat dari masing-masing dua khutbah dan antara dua khutbah.(kata Mushonnif: berturut-turut)

Waktu pemisah yang merusak muwalah dua khutbah adalah kira-kira waktu yang cukup untuk dua roka'at dengan melakukan rukun2nya seminimal mungkin,adapun waktu yang lebih singkat dari itu tidak merusak muwalah.didalam kitab Fathul mu'in redaksinya:dan (harus)berturut-turut antara dua khutbah dan dianta-
ra rukun-rukunnya dan diantara dua khutbah dan sholat jum'ah,artinya tidak sampai dipisah oleh waktu yang lama menurut urf(umumnya),dan akan diterangkan bahwa yang bisa merusak muwalah adalah dengan sekiranya melakukan sholat dua roka'at dengan rukun seminimal mungkin.ini adalah penjelasan tentang batasan urf.   

Advertisement


EmoticonEmoticon