HUKUM PUASA RAJAB MENURUT EMPAT MADZHAB
Bulan ini kita telah memasuki dalam bulan Rajab. Tidak sedikit kaum Muslimin di Indonesia, yang mentradisikan puasa Sunnah ketika memasuki bulan-bulan mulia seperti bulan Rajab. Persoalannya, setelah merebaknya aliran Salafi-Wahabi di Indonesia, beragam tradisi ibadah dan keagamaan yang telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Nusantara, seperti puasa Sunnah di bulan Rajab selalu dipersoalkan oleh mereka dengan alasan bid’ah, haditsnya palsu dan alasan-alasan lainnya. Seakan-akan mereka ingin menghalangi umat Islam dari mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beribadah puasa. Oleh karena itu tulisan ini, berupaya menjernihkan hukum puasa Rajab berdasarkan pandangan para ulama yang otoritatif.
Hukum Puasa Rajab
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab. Pertama, mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya Sunnah selama 30 hari. Pendapat ini juga menjadi qaul dalam madzhab Hanbali. Kedua, para ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa berpuasa Rajab secara penuh (30 hari) hukumnya makruh apabila tidak disertai denfan puasa pada bulan-bulan yang lainnya. Kemakruhan ini akan menjadi hilang apabila tidak berpuasa dalam satu atau dua hari dalam bulan Rajab tersebut, atau dengan berpuasa pada bulan yang lain. Para ulama madzhab Hanbali juga berbeda pendapat tentang menentukan bulan-bulan haram dengan puasa. Mayoritas mereka menghukumi sunnah, sementara sebagian lainnya tidak menjelaskan kesunnahannya. Berikut pernyataan para ulama madzhab empat tentang puasa Rajab.
Madzhab Hanafi Dalam al-Fatawa al-Hindiyyah (1/202) disebutkan:
في الفتاوي الهندية 1/202 : ( المرغوبات من الصيام أنواع ) أولها صوم المحرم والثاني صوم رجب والثالث صوم شعبان وصوم عاشوراء ) اه
“Macam-macam puasa yang disunnahkan adalah banyak macamnya.
Pertama, puasa bulan Muharram, kedua puasa bulan Rajab, ketiga, puasa
bulan Sya’ban dan hari Asyura.”
Madzhab Maliki
Dalam kitab Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/241), ketika menjelaskan puasa yang disunnahkan, al-Kharsyi berkata:
Madzhab Maliki
Dalam kitab Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/241), ketika menjelaskan puasa yang disunnahkan, al-Kharsyi berkata:
(والمحرم ورجب وشعبان ) يعني
: أنه يستحب صوم شهر المحرم وهو أول الشهور الحرم , ورجب وهو الشهر الفرد
عن الأشهر الحرم ) اه وفي الحاشية عليه : ( قوله : ورجب ) , بل يندب صوم
بقية الحرم الأربعة وأفضلها المحرم فرجب فذو القعدة فالحجة ) اه
“Muharram, Rajab dan Sya’ban. Yakni, disunnahkan berpuasa pada
bulan Muharram – bulan haram pertama -, dan Rajab – bulan haram yang
menyendiri.” Dalam catatan pinggirnya: “Maksud perkataan pengaram,
bulan Rajab, bahkan disunnahkan berpuasa pada semua bulan-bulan haram
yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzul
Qa’dah, lalu Dzul Hijjah.”
Pernyataan serupa bisa dilihat pula dalam kitab al-Fawakih al-Dawani (2/272), Kifayah al-Thalib al-Rabbani (2/407), Syarh al-Dardir ‘ala Khalil (1/513) dan al-Taj wa al-Iklil (3/220).
Madzhab Syafi’i
Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439),
Pernyataan serupa bisa dilihat pula dalam kitab al-Fawakih al-Dawani (2/272), Kifayah al-Thalib al-Rabbani (2/407), Syarh al-Dardir ‘ala Khalil (1/513) dan al-Taj wa al-Iklil (3/220).
Madzhab Syafi’i
Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439),
قال الإمام النووي في المجموع 6/439 : ( قال أصحابنا : ومن
الصوم المستحب صوم الأشهر الحرم , وهي ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب ,
وأفضلها المحرم , قال الروياني في
البحر : أفضلها رجب , وهذا غلط ; لحديث أبي هريرة الذي سنذكره إن شاء الله
تعالى { أفضل الصوم بعد رمضان شهر الله المحرم ) اه
“Teman-teman kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata: “Di
antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu
Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama
adalah Muharram. Al-Ruyani berkata dalam al-Bahr: “Yang paling utama
adalah bulan Rajab”. Pendapat al-Ruyani ini keliru, karena hadits Abu
Hurairah yang akan kami sebutkan berikut ini insya Allah (“Puasa yang
paling utama setelah Ramadhan adalah puasa bulan Muharram.”)”.
Pernyataan serupa dapat dilihat pula dalam Asna al-Mathalib (1/433), Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53), Mughni al-Muhtaj (2/187), Nihayah al-Muhtaj (3/211) dan lain-lain.
Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata dalam kitab al-Mughni (3/53):
Pernyataan serupa dapat dilihat pula dalam Asna al-Mathalib (1/433), Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53), Mughni al-Muhtaj (2/187), Nihayah al-Muhtaj (3/211) dan lain-lain.
Madzhab Hanbali
Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata dalam kitab al-Mughni (3/53):
قال ابن قدامة في المغني 3/53 :( فصل : ويكره إفراد رجب بالصوم . قال أحمد : وإن
صامه رجل , أفطر فيه يوما أو أياما , بقدر ما لا يصومه كله ... قال أحمد :
من كان يصوم السنة صامه , وإلا فلا يصومه متواليا , يفطر فيه ولا يشبهه
برمضان ) اه
“Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah
puasa. Ahmad bin Hanbal berkata: “Apabila seseorang berpuasa Rajab,
maka berbukalah dalam satu hari atau beberapa hari, sekiranya tidak
berpuasa penuh satu bulan.” Ahmad bin Hanbal juga berkata: “Orang yang
berpuasa satu tahun penuh, maka berpuasalah pula di bulan Rajab. Kalau
tidak berpuasa penuh, maka janganlah berpuasa Rajab terus menerus, ia
berbuka di dalamnya dan jangan menyerupakannya dengan bulan Ramadhan.”
Ibnu Muflih berkata dalam kitab al-Furu’ (3/118):
Ibnu Muflih berkata dalam kitab al-Furu’ (3/118):
وفي الفروع لابن مفلح 3/118 : ( فصل : يكره إفراد رجب بالصوم نقل
حنبل : يكره , ورواه عن عمر وابنه وأبي بكرة , قال أحمد : يروى فيه عن
عمر أنه كان يضرب على صومه , وابن عباس قال : يصومه إلا يوما أو أياما ... وتزول الكراهة بالفطر أو بصوم شهر آخر من السنة , قال صاحب المحرر : وإن لم يله .
“Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa.
Hanbal mengutip: “Makruh, dan meriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar dan Abu
Bakrah.” Ahmad berkata: “Memuku seseorang karena berpuasa Rajab”. Ibnu
Abbas berkata: “Sunnah berpuasa Rajab, kecuali satu hari atau beberapa
hari yang tidak berpuasa.” Kemakruhan puasa Rajab bisa hilang dengan
berbuka (satu hari atau beberapa hari), atau dengan berpuasa pada bulan
yang lain dalam tahun yang sama. Pengarang al-Muharrar berkata:
“Meskipun bulan tersebut tidak bergandengan.”
DALIL PUASA RAJAB
Dalil Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama yang berpandangan bahwa puasa Rajab hukumnya sunnah sebulan penuh, berdalil dengan beberapa banyak hadits dan atsar. Dalil-dalil tersebut dapat diklasifikasi menjadi tiga:
Pertama, hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan puasa sunnah secara mutlak. Dalam konteks ini, al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53) dan fatwa beliau mengutip dari fatwa al-Imam Izzuddin bin Abdussalam (hal. 119):
DALIL PUASA RAJAB
Dalil Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama yang berpandangan bahwa puasa Rajab hukumnya sunnah sebulan penuh, berdalil dengan beberapa banyak hadits dan atsar. Dalil-dalil tersebut dapat diklasifikasi menjadi tiga:
Pertama, hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan puasa sunnah secara mutlak. Dalam konteks ini, al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53) dan fatwa beliau mengutip dari fatwa al-Imam Izzuddin bin Abdussalam (hal. 119):
قال ابن حجر كما في الفتاوى الفقهية الكبرى 2/53 :( و؊وافقه
إفتاء العز بن عبد السلام فإنه سئل عما نقل عن بعض المحدثين من منع صوم
رجب وتعظيم حرمته وهل يصح نذر صوم جميعه فقال في جوابه :نذر
صومه صحيح لازم يتقرب إلى الله تعالى بمثله والذي نهى عن صومه جاهل بمأخذ
أحكام الشرع وكيف يكون منهيا عنه مع أن العلماء الذين دونوا الشريعة لم
يذكر أحد منهم اندراجه فيما يكره صومه بل يكون صومه قربة إلى الله تعالى
لما جاء في الأحاديث الصحيحة من الترغيب في الصوم مثل : قوله
صلى الله عليه وسلم { يقول الله كل عمل ابن آدم له إلا الصوم } وقوله صلى
الله عليه وسلم { لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك } وقوله { إن أفضل الصيام صيام أخي داود كان يصوم يوما ويفطر يوما } وكان داود يصوم من غير تقييد بما عدا رجبا من الشهور ) اه
“Ibnu Hajar, (dan sebelumnya Imam Izzuddin bin Abdissalam
ditanya pula), tentang riwayat dari sebagian ahli hadits yang melarang
puasa Rajab dan mengagungkan kemuliaannya, dan apakah berpuasa satu
bulan penuh di bulan Rajab sah? Beliau berkata dalam jawabannya:
“Nadzar puasa Rajab hukumnya sah dan wajib, dan dapat mendekatkan diri
kepada Allah dengan melakukannya. Orang yang melarang puasa Rajab
adalah orang bodoh dengan pengambilan hukum-hukum syara’. Bagaimana
mungkin puasa Rajab dilarang, sedangkan para ulama yang membukukan
syariat, tidak seorang pun dari mereka yang menyebutkan masuknya bulan
Rajab dalam bulan yang makruh dipuasai. Bahkan berpuasa Rajab termasuk
qurbah (ibadah sunnah yang dapat mendekatkan) kepada Allah, karena apa
yang datang dalam hadits-hadits shahih yang menganjurkan berpuasa
seperti sabda Nabi SAW: “Allah berfirman, semua amal ibadah anak Adam
akan kembali kepadanya kecuali puasa”, dan sabda Nabi SAW:
“Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum menurut Allah
dari pada minyak kasturi”, dan sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya puasa yang
paling utama adalah puasa saudaraku Dawud. Ia berpuasa sehari dan
berbuka sehari.” Nabi Dawud AS berpuasa tanpa dibatasi oleh bulan
misalnya selain bula Rajab.”
Al-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar (4/291):
Al-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar (4/291):
وقال الشوكاني في نيل الأوطار 4/291 : ( وقد ورد ما يدل على
مشروعية صومه على العموم والخصوص : أما العموم : فالأحاديث الواردة في
الترغيب في صوم الأشهر الحرم وهو منها بالإجماع . وكذلك الأحاديث الواردة
في مشروعية مطلق الصوم ... ) اه
“Telah datang dalil yang menunjukkan pada disyariatkannya puasa
Rajab, secara umum dan khusus. Adapun hadits yang bersifat umum, adalah
hadits-hadits yang datang menganjurkan puasa pada bulan-bulan haram.
Sedangkan Rajab termasuk bulan haram berdasarkan ijma’ ulama. Demikian
pula hadits-hadits yang datang tentang disyariatkannya puasa sunnat
secara mutlak.”
Kedua, hadits-hadits yang menganjurkan puasa bulan-bulan haram, antara lain hadits Mujibah al-Bahiliyah. Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam al-Sunan (2/322) sebagai berikut ini:
Kedua, hadits-hadits yang menganjurkan puasa bulan-bulan haram, antara lain hadits Mujibah al-Bahiliyah. Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam al-Sunan (2/322) sebagai berikut ini:
عن مجيبة الباهلية عن أبيها أو عمها أنه : أتى
رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم انطلق فأتاه بعد سنة وقد تغيرت حالته
وهيئته فقال يا رسول الله أما تعرفني قال ومن أنت قال أنا الباهلي الذي
جئتك عام الأول قال فما غيرك وقد كنت حسن الهيئة قال ما أكلت طعاما إلا
بليل منذ فارقتك فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لم عذبت نفسك ثم قال صم
شهر الصبر ويوما من كل شهر قال زدني فإن بي قوة قال صم يومين قال زدني
قال صم ثلاثة أيام قال زدني قال صم من الحرم واترك صم من الحرم واترك صم
من الحرم واترك وقال بأصابعه الثلاثة فضمها ثم أرسلها )
Dari Mujibah al-Bahiliyah, dari ayah atau pamannya, bahwa ia
mendatangi Rasulullah SAW kemudian pergi. Lalu datang lagi pada tahun
berikutnya, sedangkan kondisi fisiknya telah berubah. Ia berkata:
“Wahai Rasulullah, apakah engkau masih mengenalku?” Beliau bertanya:
“Kamu siapa?” Ia menjawab: “Aku dari suku Bahili, yang datang tahun
sebelumnya.” Nabi SAW bertanya: “Kondisi fisik mu kok berubah, dulu
fisikmu bagus sekali?” Ia menj`wab: “Aku tidak makan kecuali malam hari
sejak meninggalkanmu.” Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Mengapa kamu
menyiksa diri?” Lalu berliau bersabda: “Berpuasalah di bulan Ramadhan
dan satu hari dalam setiap bulan.” Ia menjawab: “Tambahlah kepadaku,
karena aku masih mampu.” Beliau menjawab: “Berpuasalah dua hari dalam
sebulan.” Ia berkata: “Tambahlah, aku masih kuat.” Nabi SAW menjawab:
“Berpuasalah tiga hari dalam sebulan.” Ia berkata: “Tambahlah.” Nabi
SAW menjawab: “Berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah,
berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan
haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Mengomentari hadits tersebut, Imam al-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439): “Nabi SAW menyuruh laki-laki tersebut berpuasa sebagian dalam bulan-bulan haram tersebut dan meninggalkan puasa di sebagian yang lain, karena berpuasa bagi laki-laki Bahili tersebut memberatkan fisiknya. Adapuan bagi orang yang tidak memberatkan, maka berpuasa satu bulan penuh di bulan-bulan haram adalah keutamaan.” Komentar yang sama juga dikemukakan oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (1/433) dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa-nya (2/53).
Ketiga, hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab secara khusus. Hadits-hadits tersebut meskipun derajatnya dha’if, akan tetapi masih diamalkan dalam bab fadhail al-a’mal, seperti ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa-nya (2/53).
Di antara hadits yang menjelaskan keutamaan puasa Rajab secara khusus adalah hadits Usamah bin Zaid berikut ini:
Mengomentari hadits tersebut, Imam al-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439): “Nabi SAW menyuruh laki-laki tersebut berpuasa sebagian dalam bulan-bulan haram tersebut dan meninggalkan puasa di sebagian yang lain, karena berpuasa bagi laki-laki Bahili tersebut memberatkan fisiknya. Adapuan bagi orang yang tidak memberatkan, maka berpuasa satu bulan penuh di bulan-bulan haram adalah keutamaan.” Komentar yang sama juga dikemukakan oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (1/433) dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa-nya (2/53).
Ketiga, hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab secara khusus. Hadits-hadits tersebut meskipun derajatnya dha’if, akan tetapi masih diamalkan dalam bab fadhail al-a’mal, seperti ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa-nya (2/53).
Di antara hadits yang menjelaskan keutamaan puasa Rajab secara khusus adalah hadits Usamah bin Zaid berikut ini:
في سنن النسائي 4/201 : ( عن أسامة بن زيد قال قلت : يا رسول الله لم أرك تصوم شهرا من الشهور ما تصوم من شعبان قال ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان ) اه
“Dalam Sunan al-Nasa’i (4/201): Dari Usamah bin Zaid, berkata:
“Wahai Rasulullah, aku tidak melihatmu berpuasa dalam bulan-bulan yang
ada seperti engkau berpuasa pada bulan Sya’ban?” Beliau menjawab:
“Bulan Sya’ban itu bulan yang dilupakan oleh manusia antara Rajab dan
Ramadhan.”
Mengomentari hadits tersebut, Imam al-Syaukani berkata dalam kitabnya Nail al-Authar (4/291): “Hadits Usamah di atas, jelasnya menunjukkan disunnahkannya puasa Rajab. Karena yang tampak dari hadits tersebut, kaum Muslimin pada masa Nabi SAW melalaikan untuk mengagungkan bulan Sya’ban dengan berpuasa, sebagaimana mereka mengagungkan Ramadhan dan Rajab dengan berpuasa.”
Keempat, atsar dari ulama salaf yang saleh. Terdapat beberapa riwayat yang menyatakan bahwa beberapa ulama salaf yang saleh menunaikan ibadah puasa Rajab, seperti Hasan al-Bashri, Abdullah bin Umar dan lain-lain. Hal ini bisa dilihat dalam kitab-kitab hadits seperti Mushannaf Ibn Abi Syaibah dan lain-lain.
Dalil Madzhab Hanbali
Sebagaimana dimaklumi, madzhab Hanbali berpendapat bahwa mengkhususkan puasa Rajab secara penuh dengan ibadah puasa adalah makruh. Akan tetapi kemakruhan puasa Rajab ini bisa hilang dengan dua cara, pertama, meninggalkan sehari atau lebih dalam bulan Rajab tanpa puasa. Dan kedua, berpuasa di bulan-bulan di luar Rajab, walaupun bulan tersebut tidak berdampingan dengan bulan Rajab.
Para ulama yang bermadzhab Hanbali, memakruhkan berpuasa Rajab secara penuh dan secara khusus, didasarkan pada beberapa hadits, antara lain:
Hadits dari Zaid bin Aslam, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa Rajab, lalu beliau menjawab: “Di mana kalian dari bulan Sya’ban?” (HR. Ibnu Abi Syaibah [2/513] dan Abdurrazzaq [4/292]. Tetapi hadits ini mursal, alias dha’if).
Hadits Usamah bin Zaid. Ia selalu berpuasa di bulan-bulan haram. Lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Berpuasalah di bulan Syawal.” Lalu Usamah meninggalkan puasa di bulan-bulan haram, dan hanya berpuasa di bulan Syawal sampai meninggal dunia.” (HR. Ibn Majah [1/555], tetapi hadits ini dha’if. Hadits ini juga dinilai dha’if oleh Syaikh al-Albani.).
Hadits dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW melarang puasa Rajab. (HR. Ibn Majah [1/554], tetapi hadits ini dinilai dha’if oleh Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah dalam al-Fatawa al-Kubra [2/479], dan lain-lain).
Madzhab Hanbali juga berdalil dengan beberapa atsar dari sebagian sahabat, seperti atsar bahwa Umar pernah memukul orang karena berpuasa Rajab, atsar dari Anas bin Malik dan lain-lain. Tetapi atsar ini masih ditentang dengan atsar-atsar lain dari para sahabat yang justru melakukan puasa Rajab. Disamping itu, dalil-dalil para ulama yang menganjurkan puasa Rajab jauh lebih kuat dan lebih shahih sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya.
Demikian catatan sederhana tentang hukum puasa Rajab. Wallahul muwaffiq.
Mengomentari hadits tersebut, Imam al-Syaukani berkata dalam kitabnya Nail al-Authar (4/291): “Hadits Usamah di atas, jelasnya menunjukkan disunnahkannya puasa Rajab. Karena yang tampak dari hadits tersebut, kaum Muslimin pada masa Nabi SAW melalaikan untuk mengagungkan bulan Sya’ban dengan berpuasa, sebagaimana mereka mengagungkan Ramadhan dan Rajab dengan berpuasa.”
Keempat, atsar dari ulama salaf yang saleh. Terdapat beberapa riwayat yang menyatakan bahwa beberapa ulama salaf yang saleh menunaikan ibadah puasa Rajab, seperti Hasan al-Bashri, Abdullah bin Umar dan lain-lain. Hal ini bisa dilihat dalam kitab-kitab hadits seperti Mushannaf Ibn Abi Syaibah dan lain-lain.
Dalil Madzhab Hanbali
Sebagaimana dimaklumi, madzhab Hanbali berpendapat bahwa mengkhususkan puasa Rajab secara penuh dengan ibadah puasa adalah makruh. Akan tetapi kemakruhan puasa Rajab ini bisa hilang dengan dua cara, pertama, meninggalkan sehari atau lebih dalam bulan Rajab tanpa puasa. Dan kedua, berpuasa di bulan-bulan di luar Rajab, walaupun bulan tersebut tidak berdampingan dengan bulan Rajab.
Para ulama yang bermadzhab Hanbali, memakruhkan berpuasa Rajab secara penuh dan secara khusus, didasarkan pada beberapa hadits, antara lain:
Hadits dari Zaid bin Aslam, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa Rajab, lalu beliau menjawab: “Di mana kalian dari bulan Sya’ban?” (HR. Ibnu Abi Syaibah [2/513] dan Abdurrazzaq [4/292]. Tetapi hadits ini mursal, alias dha’if).
Hadits Usamah bin Zaid. Ia selalu berpuasa di bulan-bulan haram. Lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Berpuasalah di bulan Syawal.” Lalu Usamah meninggalkan puasa di bulan-bulan haram, dan hanya berpuasa di bulan Syawal sampai meninggal dunia.” (HR. Ibn Majah [1/555], tetapi hadits ini dha’if. Hadits ini juga dinilai dha’if oleh Syaikh al-Albani.).
Hadits dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW melarang puasa Rajab. (HR. Ibn Majah [1/554], tetapi hadits ini dinilai dha’if oleh Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah dalam al-Fatawa al-Kubra [2/479], dan lain-lain).
Madzhab Hanbali juga berdalil dengan beberapa atsar dari sebagian sahabat, seperti atsar bahwa Umar pernah memukul orang karena berpuasa Rajab, atsar dari Anas bin Malik dan lain-lain. Tetapi atsar ini masih ditentang dengan atsar-atsar lain dari para sahabat yang justru melakukan puasa Rajab. Disamping itu, dalil-dalil para ulama yang menganjurkan puasa Rajab jauh lebih kuat dan lebih shahih sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya.
Demikian catatan sederhana tentang hukum puasa Rajab. Wallahul muwaffiq.
Oleh Ustadz Muhammad Idrus Ramli
Pengurus LBMNU Cabang Jember
EmoticonEmoticon