-->

SERTIFIKAT WAKAF MASJID

Contoh Sertifikat Wakaf


Kita ketahui bersama bahwa semua masjid itu wakafan,dan banyak pula musholla yang wakafan yang menurut hukum syar'I sudah mencukupi persyaratan wakaf.namun pemerintah masih memberlakukan peraturan tentang sertifikat tanah wakaf.
Pertanyaan:
a.Perlukah masjid dan musholla di sertifikatkan wakaf?
b.Dan apa manfaatnya?

Jawab :
a.perlu.karena dengan disertifikatkannya masjid atau musholla berarti -
kita telah mematuhi salah satu aturan pemerintah,yang mana pada dasarnya semua peraturan pemerintah itu bertujuan untuk kemasla hatan warga.
Keterangan dari kitab:
1. Al Asybah wan Nadhoir hal.83
2. Miroh labid tafsir An Nawawi juz 1 hsl.156
1- تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة الخ .
Pemberlakuan atau kebijaksanaan Imam (penguasa) terhadap rakyatnya harus berlandaskan kepada kemaslahatan.

2-(يأيها الذين أمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم)الى أن قال فثبت أن قوله تعالى"أطيعوا الله واطيعوا الرسول" يدل على وجوب متابعة الكتاب والسنة والمراد بأولى الأمر جميع العلماء من أهل العقد والحل وأمراء الحق وولاة العدل.
Ayatيأيها الذين أمنوا أطيعوا الله الأية  .maka jelaslah bahwa firman Alloh dalam ayat tersebut menunjukkan wajib taatnya umat (masyarakat) kepada kitab qur'an, hadits,semua ulama' dan pemerintah atau penguasa yang adil (pemerintah dan penguasa yang memikirkan kemaslahatan umat).

b.Manfaat dari mensertifikatkan masjid atau mushlolla tersebut antara lain:
-Mentaati peraturan yang telah dicanangkan oleh pemerintah (ulil amri)
-Mengukuhkan amanat dari waqif  terhadap tanah wakafannya.
-Mendapat perlindungan hukum dari pemerintah.
-Menghindari dari perselisihan dan gugatan  orang-orang yang masih
  merasa berhak terhadap tanah tersebut misalnya ahli waris waqif.
-dsb

Do'a-Do'a
Do'a Sayyid Ali Al Khowwas (mempertajam matahati)
اللهم نور بصائرنا وأزل غشاوات الحجاب عن قلوبنا حتى نرى حقائق الأشياء.

Advertisement


EmoticonEmoticon