Cara Lengkap Memakamkan Jenazah
MEMAKAMKAN JENAZAH
Fardlu kifayah yang
terakhir adalah memakamkan jenazah,yang perlu diperhatikan dalam masalah ini
adalah : liang kubur yang digunakan untuk memakamkan jenazah harus dapat menyembunyikan bau jenazah agar terhindar dari
serangan binatang buas,sedangkan tata cara yang lebih jelas akan diterangkan
dibawah ini :
I. Cara memakamkan jenazah :
- Minimal tempat pemakaman jenazah berupa lubang yang dapat menyimpan bau jenazah dan serangan binatang buas.
- Bila kondisi tanah keras, maka yang lebih baik ,bawah samping arah kiblat kuburan, digali sekira jenazah bisa masuk ( liang lahad)
- Bila kondisi tanah gembur, maka yang lebih baik ,bagian tengah lubang kuburan, digali sekira jenazah bisa masuk ( liang cempuri) Yang dalamnya kurang lebih dua meter ( 120 cm untuk lubang kuburan, 80 cm untuk liang cempuri ) . Menggali lebih dalam malah lebih baik.
Misalnya
- Setelah sampai dikuburan ,maka posisi keranda diletakan sebelah selatan kuburan. Kemudian jenazah dikeluarkan dari keranda dengan pelan-pelan mulai dari kepala menuju kelubang kuburan.
Misalnya :
- Pada waktu penguburan sebaiknya kuburan ditutup dengan kain atau yang menyamainya.
- Disunahkan bagi orang yang meletakkan jenazah kedasar lubang kuburan membaca do`a
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: Dengan
nama Alloh dan atas nama agama Rasululloh SAW.
- Setelah sampai didasar kuburan posisi jenazah dimiringkan kekanan dan dihadapkan kearah kiblat.
- Kain kafan yang menutupi pipi jenazah dibuka, lalu kepalanya diganjal dengan bata mentah, tanah yang keras atau yang menyamainya, kemudian pipi jenazah ditempelkan pada bata tadi atau pada tanah kuburan.
- Wajah dan kaki jenazah disandarkan pada dinding kuburan.
- Belakang tubuh mayit ( punggung ) juga diganjal bata mentah, tanah yang keras atau yang menyamainya , supaya tidak membalik dan tidak melentang.
Misalnya :
- Selanjutnya jenazah ditutup dengan papan dengan tujuan supaya tanah tidak masuk.
- Disaat inilah disunahkan bagi setiap orang yang menghadiri pemakaman mengambil tanah sebanyak tiga genggam dan dilemparkan pada lubang kubur.
- Lemparan pertama membaca :
مِنْهَا
خَلَقْنَاكُمْ اَللَّهُمَّ لَقِّنْهُ عِنْدَ
اْلمَسْأَلَةِ حُجَّتَهُ
Artinya:Dari bumi itulah kami menjadikan
kamu. Ya Alloh tuntunlah dia hujjahnya
ketika ditanya malaikat.
- Lemparan kedua membaca :
وَفِيْهَا نُعِيْدُكُمْ اَللَّهُمَّ اِفْتَحْ اَبْوَاَب السَّمَاءِ لِرُوْحِهِ
Artinya:Dan
kepadanya kami mengembalikan kamu .Ya Alloh bukalah pintu-pintu langit karena
rohnya.
- Lemparan ketiga membaca :
وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً اُخْرَى اَللَّهُمَّ
جَافِ اْلاَرْضَ عَنْ جّنْبَيْهِ.
Artinya:Dan dari
bumi itulah kami mengeluarkan kamu pada waktu yang lain.Ya Alloh regangkanlah
bumi ini dari kedua lambungnya .
- Kuburan ditimbun dengan tanah secara merata dengan ketinggian kira-kira satu jengkal.
Misalnya :
Ambilan keterangan
&:
-
( No 1-7 )Kitab Bajuri Juz I
Hal 254-256
-
( No 8 )Kitab I`Anatut Tholibin Juz II Hal 117
-
( No 9-16 )Kitab Qulyubi Juz I
Hal 341
-
( No 3 )Kitab Imamudin Hal 42
-
Ditambah keterangan dari sumber
yang lain.
II. Catatan masalah memakamkan jenazah :
Ø
Belum cukup meletakkan
jenazah didalam kuburan, tanpa dibentuk liang lahad atau liang cempuri. Oleh
sebab itu orang orang yang menguburkan jenazah tanpa membuat liang lahad atau
liang cempuri mendapatkan dosa.
Ø
Membawa jenazah kekuburan yang didahulukan adalah bagian
kepala jenazah untuk mengikuti arah jalan, baik menghadap kearah kiblat atau
tidak.
Ø
Bila menemukan tulang
diliang kubur sebelum lubang cukup untuk mengubur jenazah maka tulang itu harus
dikembalikan dan tidak boleh meneruskan penggalian. Bila menemukanya setelah
lubang cukup untuk menguburkan jenazah maka boleh meneruskan penggalian dan
tulang itu diletakan disebelah jenazah.
Ø
Hukum adzan dan iqomah
didalam kuburan ketika mengubur jenazah :
-
Ada yang mengatakan sunah karena diqiyaskan
dengan adzan dan iqomah ditelinga bayi yang baru lahir.
-
Menurut qoul mu`tamad adzan dan
iqomah tersebut tidak sunah.
Ambilan keterangan
&:
-
( No 1 )Kitab Bajuri Juz I Hal 256
-
( No 2 )Kitab Mauhibah Juz 3 Hal 429
-
( No 3
)Kitab I`anatut Tholibin Juz II Hal 118
-
( No 4 )Kitab I`anatut Tholibin Juz II Hal 230
-
( No 4 ) Kitab Syarqowi Juz I Hal 203
EmoticonEmoticon