-->

Cara Lengkap Memakamkan Jenazah




MEMAKAMKAN JENAZAH
Fardlu kifayah yang terakhir adalah memakamkan jenazah,yang perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah : liang kubur yang digunakan untuk memakamkan jenazah harus dapat  menyembunyikan bau jenazah agar terhindar dari serangan binatang buas,sedangkan tata cara yang lebih jelas akan diterangkan dibawah ini :

I.   Cara memakamkan jenazah :
  1. Minimal tempat pemakaman jenazah berupa lubang yang dapat menyimpan bau jenazah dan serangan binatang buas.
  2. Bila kondisi tanah keras, maka yang lebih baik ,bawah samping arah kiblat kuburan, digali sekira jenazah bisa masuk ( liang lahad)
  3. Bila kondisi tanah gembur, maka yang lebih baik ,bagian tengah lubang kuburan, digali sekira jenazah    bisa masuk ( liang cempuri) Yang dalamnya kurang lebih dua meter ( 120 cm untuk lubang kuburan, 80 cm untuk liang cempuri ) . Menggali lebih dalam malah lebih baik.
Misalnya

lubang cempuri






  1. Setelah sampai dikuburan ,maka posisi keranda diletakan sebelah selatan kuburan. Kemudian jenazah dikeluarkan  dari keranda dengan pelan-pelan mulai dari kepala menuju kelubang kuburan.
Misalnya :


dalam liang kubur


 
  1. Pada waktu penguburan sebaiknya kuburan ditutup dengan kain atau yang menyamainya.
  2. Disunahkan bagi orang yang meletakkan jenazah kedasar lubang kuburan membaca do`a
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: Dengan nama Alloh dan atas nama agama Rasululloh SAW.
  1. Setelah sampai didasar kuburan posisi jenazah dimiringkan kekanan dan dihadapkan kearah kiblat.
  2. Kain kafan yang menutupi pipi jenazah dibuka, lalu kepalanya diganjal dengan bata mentah, tanah yang keras atau yang menyamainya, kemudian pipi jenazah ditempelkan pada bata tadi atau pada tanah kuburan.
  3. Wajah dan kaki jenazah disandarkan pada dinding kuburan.
  4. Belakang tubuh mayit ( punggung ) juga diganjal bata mentah, tanah yang keras atau yang menyamainya , supaya tidak membalik dan tidak melentang.
Misalnya :


mayit



  1. Selanjutnya jenazah ditutup dengan papan dengan tujuan supaya tanah tidak masuk.
  2. Disaat inilah disunahkan bagi setiap orang yang menghadiri pemakaman mengambil tanah sebanyak tiga genggam dan dilemparkan pada lubang kubur.
  3. Lemparan pertama membaca :
مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ  اَللَّهُمَّ لَقِّنْهُ عِنْدَ اْلمَسْأَلَةِ حُجَّتَهُ
Artinya:Dari bumi itulah kami menjadikan kamu. Ya Alloh tuntunlah dia hujjahnya  ketika ditanya malaikat.
  1. Lemparan kedua membaca :
وَفِيْهَا نُعِيْدُكُمْ  اَللَّهُمَّ  اِفْتَحْ اَبْوَاَب السَّمَاءِ لِرُوْحِهِ
Artinya:Dan kepadanya kami mengembalikan kamu .Ya Alloh bukalah pintu-pintu langit karena rohnya.
  1. Lemparan ketiga  membaca :
وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً اُخْرَى   اَللَّهُمَّ  جَافِ اْلاَرْضَ عَنْ جّنْبَيْهِ.
Artinya:Dan dari bumi itulah kami mengeluarkan kamu pada waktu yang lain.Ya Alloh regangkanlah bumi ini dari kedua lambungnya .
  1. Kuburan ditimbun dengan tanah secara merata dengan ketinggian kira-kira satu jengkal.
Misalnya :
makam
 

Ambilan keterangan &:
-          ( No 1-7 )Kitab Bajuri Juz I  Hal 254-256
-          ( No 8  )Kitab I`Anatut Tholibin Juz II Hal 117
-          ( No 9-16 )Kitab Qulyubi  Juz I  Hal 341
-          ( No 3 )Kitab Imamudin Hal 42
-          Ditambah keterangan dari sumber yang lain.   

II.   Catatan masalah memakamkan jenazah :
Ø  Belum cukup meletakkan jenazah didalam kuburan, tanpa dibentuk liang lahad atau liang cempuri. Oleh sebab itu orang orang yang menguburkan jenazah tanpa membuat liang lahad atau liang cempuri  mendapatkan dosa.
Ø  Membawa jenazah  kekuburan yang didahulukan adalah bagian kepala jenazah untuk mengikuti arah jalan, baik menghadap kearah kiblat atau tidak.
Ø  Bila menemukan tulang diliang kubur sebelum lubang cukup untuk mengubur jenazah maka tulang itu harus dikembalikan dan tidak boleh meneruskan penggalian. Bila menemukanya setelah lubang cukup untuk menguburkan jenazah maka boleh meneruskan penggalian dan tulang itu diletakan disebelah jenazah.
Ø  Hukum adzan dan iqomah didalam kuburan ketika mengubur jenazah :
-          Ada yang mengatakan sunah karena diqiyaskan dengan adzan dan iqomah ditelinga bayi yang baru lahir.
-          Menurut qoul mu`tamad adzan dan iqomah tersebut tidak sunah.

 Ambilan keterangan &:
-          ( No 1  )Kitab Bajuri Juz I  Hal 256
-          ( No 2  )Kitab Mauhibah Juz 3 Hal 429
-          ( No  3  )Kitab I`anatut Tholibin Juz II Hal 118
-          ( No 4  )Kitab I`anatut Tholibin Juz II Hal 230
-          ( No 4 ) Kitab Syarqowi  Juz I Hal 203

Advertisement


EmoticonEmoticon