-->

Apakah UU Bea Cukai dapat mempengaruhi keabsahan Jual Beli

Sebagaimana kita ketahui, setiap produk perusahaan resmi pasti dikenakan pajak pemasaran. Bgitu juga produk-produk luar negeri yang ingin memasarkan ke Indonesia harus melalui Badan Keuangan Bea dan Cukai Negara. Cuma saja pajak yang diterapkan produk luar negeri lebih mahal disbanding dalam negeri, bahkan mencapai 200%-300%. Dan untuk produk dalam negeri rata-rata 40% , dan itupun sudah tergolong tinggi. Hal ini tentunya sangat mempengaruhi harga jual barang/produk tersebut. Jadi, tidak heran kalau sekarang banyak kita jumpai kasus penyelundupan (barang tidak disertai surat resmi dari bea cukai), baik yang berupa elektronik maupun lokomotif seperti mobil mewah sekelas BMW. Merci sport, Jaguar, Ferrari DLL. Bahkan turut andil dalam sindikat itu orang-orang papan atas termasuk para pejabat. Sebenarnya keberadaan barang-barang tersebut dari perusahaan yang bersangkutan dibeli secara sah sesuai dengan transaksi yang kita kenal, cuma saja tidak dilengkapi surat pemasaran atau surat resmi dari bea cukai. Sehingga nasib barang tersebut dikatakan sebagai barang selundupan (barang kapal).

Pertanyaan:
a.    Apa status barang-barang yang tidak dilengkapi surat resmi (dari Bea Cukai) menurut Fiqh?
b.    Apakah UU Bea Cukai dapat mempengaruhi keabsahan penjualan barang tersebut (mabi’)?
c.    Apakah UU tersebut termasuk Mu’tabar Syar’an (legal menurut sari’at)? Dan apa konsekwensinya?

Jawaban:
a. Tidak Mu’tabar Syar’an (legal menurut syari’at, karena termasuk Muksu (pemungutan pajak dagangan).

Referensi:
Hasyiyatu al-Bajuri Juz II Hal: 247

 حاشية الباجورى ج 2 ص 274
وقوله وغشر التجارة أى الذى يشترط عليهم إذا دخلوا دارنا بتجارة وقد انقلب الحال اللآن فصار لا يؤخد من المسلمينويسمى بالمكس فهذا من فساد الزمان ولاحول ولاقوة إلا بالله .إهـ
اسعاد الرفيق ج 2 ص 57
(والمكس) وهوترتبة الظلمة من السلاطين فى احوال الناس بقوانين ابتدعوها إهـ

Advertisement


EmoticonEmoticon