-->

BATASAN MUWALAH DALAM DUA KHUTBAH JUM-AT


khutbah

Didalam sholat jum'at dan khutbah,demikian juga antara dua khutbah itu wajib muwalah (nuli-nuli).
Pertanyaan:Seberapa batasan yang masih dianggap muwalah itu?

Jawab :
Batasan masih dikatakan muwalah adalah menurut kebiasaan belum di anggap lama, yakni kira-kira jarak waktu antara keduanya tidak melebihi waktu yang digunakan untuk melakukan sholat dua roka'at dengan rukun yang sesingkat-singkatnya.
 Keterangan dari kitab Hamis I'anah juz 2 hal.120
وولاء بينهما وبـين اركانـهما وبينهما وبين الصلاة بأن لايـفصل طويلا عرفــا.
وسياتى أن اختلال الموالاة بين المجموعتين بفعل ركعتين بل بأقل مجزئ, فلا يبعد الضبط بهذاهناويكون بيانا للعرف.
Dan wajib muwalah (nuli-nuli) diantara dua khutbah dan diantara rukun-rukunnya dan diantara khutbah dengan sholat (jum'at) adalah menurut urf (yakni di antara keduanya tidak dipisah oleh waktu yang panjang menurut kebiasaan).dan dibelakang akan diterangkan bahwa waktu pemisah yang merusak muwalah adalah dengan melakukan sholat dua roka'at dengan rukun seminimal mungkin.batasan ini mendekati kebenaran dan hanya menjelaskan urf saja.

Advertisement


EmoticonEmoticon