-->

MENJALANKAN KOTAK AMAL SAAT KHUTBAH BERLANGSUNG

kotak amal infaq
Dalam masalah sholat jum'at ada hadits yang menerangkan bahwa:
فمن لغى فلا جمعة له   yang artinya orang-orang yang lagho ( bermain-main) maka tidak ada jum'atan baginya (tidak mendapat pahala jum'a tan).sementara kita banyak mengetahui di masjid-masjid sekitar kita mengedarkan kotak amal bersamaan dengan jalannya khutbah.
pertanyaan:
                a.  Apakah mengedarkan kotak amal tersebut masuk kategori lagho ?
               b.  Jika masuk kategori lagho, bagaimana jalan keluarnya ?

Jawab :
a.Mengedarkan kotak amal tersebut bukan kategori lagho. karena definisi lagho walaupun terjadi khilaf dikalangan ulama' namun tetap ada kesepakatan bahwa lagho adalah perkataan  yang tidak baik(bukan perbuatan).
Keterangan dari kitab Fathul Baari juz 2 hal.493
قوله (فقد لغوت) قال الأخفش اللغو الكلام الذى لا اصل له من الباطل وشبهه وقال ابن عرفة اللغو السقط من القول وقيل الميل عن الصواب وقيل اللغو الإثم كـقوله تعالى "وإذا مروا باللغو مروا كراما "وقال الزين بن المنير اتفقت اقوال المفسرين على ان اللغو ما لا يحسن من الكلام.
Dawuh mushonnif (kamu benar-benar lagho) berkata Akhfasy lagho adalah perkataan yang tidak ada dalilnya yakni perkataan bathil dan sesamanya,dan berkata Ibnu 'Arofah lagho adalah perkataan yang tak berguna,dan menurut satu qoul adalah perkataan yang menyimpang dari kebenaran, qoul lain mengatakan lagho adalah dosa seperti dalam firman Alloh….dan berkata Syaikh Zain ibnul Munir "Para ahli tafsir sepakat bahwa lagho adalah kalam atau perkataan yang tidak baik".

b.Walaupun mengedarkan kotak amal tidak termasuk lagho namun pelu dijelaskan bahwa hukum lagho sendiri adalah :
Makruh menurut qoul jadid dan harom menurut qoul qodim.namun ke
makruhan dan keharoman tersebut hanya ketika pembicaraan yang dilakukan pada saat khutbah (rukun-rukun khutbah dibacakan).
Keterangan dari kitab:
1.Hamis I'anah juz 2 hal.143 (Darul kutub)
2.Al Bajuri juz I hal.222
1- ويكره الكلام ولا يحرم خلافا للأ ئمة الثلاثة حالة الخطبة لاقبلها ولو بعد الجلوس على المنبر ولابعدهاولابين الخطبتين ولا حال الدعاءللملوك.
Dan dimakruhkan berbicara dan tidak (sampai) harom,berbeda dengan pendapat tiga Imam selain Imam Syafi'i,(yakni berbicara)ketika khutbah.tidak makruh berbicara sebelum khutbah walaupun khotib sudah duduk diatas mimbar dan tidak sesudahnya dan tidak diantara dua khutbah dan tidak ketika mendoakan penguasa.
2- (قوله وقت الخطبة)اى وقت قراءة الخطبة الأولى والثانية.وما ذكرمن سن الإنصات فى وقت الخطبة هو الجديد وأماالقديم فهو واجب وعليه فيحرم الكلام فى وقت الخطبة اى حال ذكر اركانها فلا يحرم فى غيرها قطعا ولو حال الدعاءللملوك.
(Waktu khutbah) maksudnya waktu membaca khutbah pertama dan kedua.dan hukum kesunatan inshot (mendengarkan dan memperhatikan) khutbah tersebut adalah menurut qoul jadid. adapun qoul qodim menyatakan wajib,dan sebagai konsekwensi hukumnya adalah haram berbicara diwaktu khutbah yakni saat membaca rukun-rukunnya.maka tidak haram didalam selain rukun walaupun saat mendoakan penguasa.

Advertisement


EmoticonEmoticon