-->

DASAR PERINGATAN HAUL



Sudah menjadi tradisi kita selalu memperingati hari wafatnya para Ulama yang sudah dikenal dengan istilah Haul. Sebenarnya peringatan tersebut apakah ada dasarnya dan apakah termasuk mengikuti sunnah Rosul Alloh dan Khulafaur Rosyidin ?


Jawab :
Adapun peringatan Haul tersebut ada dasarnya, yaitu hadist Nabi Muhammad SAW. yang menerangkan bahwa beliau setiap tahun ziaroh kepada para Shohabatnya yang gugur pada perang Uhud dan juga termasuk sunnah Rosul Alloh serta Khulafaur Rosyidin karena didalamnya ada 3 unsur :
a.   Mengadakan ziaroh kubur dan tahlil
b. Mengadakan hidangan makanan dengan niat sedekah dari   almarhum.
( Kedua persoalan ini sudah jelas tidak dilarang )
c. Mengadakan bacaan al-Qur'an dan nasehat agama. Kadang-kadang diadakan penerangan tentang sejarah orang yang diperingati, untuk dijadikan suri tauladan.       
 Keterangan dari kitab :
a.       Syarah Nahju al-Balaghoh 399
b.       Fatawi al-Kubro juz, 2 hal. 18
قال الواقدي رضي الله عنه كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزور قتلى أحد في كـل حول وإذا لقاهم بالشعب رفع صوته يقول سلام عليكم بـما صبرتـم فنعم عقبى الدار وكان أبو بكر يفعل مثل ذلك وكذلك عمر ثمّّ كذلك عثمان رضي الله عنهم. ( شرح نـهـج البلاغة : 399 )   
Imam al-Waqidi berkata : bahwa setiap tahun nabi Muhammad SAW. berziaroh kepada shohabatnya yang wafat pada perang Uhud. Kemudian setelah sampai pada tempat yang tinggi, Beliau mengeraskan suara sambil berkata : Semoga keselamatan tetap atas kamu semua karena kesabaran kalian, maka akhirat adalah lebih bagus-bagusnya tempat kembali. Kemudian Shohabat Abu bakar, Umar bin Khottob dan Utsman bin 'Affan juga melakukan perbuatan tersebut.  
ويحرم النـّدب على البكاء كما حكاه في الأذكار وجزم به في المـجموع وصوّبه الأسنويّ ... إلى أن قال ... ويـؤيــّده قول ابن عبد السّلام أنّ بعض المراثي حرام  كالنـّوح لـما فيه من التبرّم بالقضاء الا إذا ذكر مناقب عالم ورع أو صالح للحثّ على سلوك طريقته وحسن الظنّ به بل هي حينئذ بالطاعة أشبه لـما ينشأ عنها من البرّ والخير ومن ثمّ ما زال كثير من الصّحابة وغيرهم من العلماء يفعلونـها على مـمرّ الإعصار من غير إنكار.( الفتوي الكبرى لإبن حجر : 2 / 18 )
Diharamkan meratapi orang mati disertai tangisan sebagaimana yang disebutkan dalam al-Adzkar dan al-Majmu' dan dibenarkan oleh Imam al-Asnawi …Hal ini diperkuat oleh pernyataan Ibnu Abdussalam, bahwa sebagian ratapan itu haram, seperti menjerit, karena hal ini berarti tidak rela dengan taqdir Alloh SWT. kecuali jika dibacakan Manaqib (Biografi dan sejarah hidup) orang Alim dan Sholih untuk mendorong agar mengikuti pola lakunya, dan berbaik sangka. Dalam hal ini lebih menyerupai amal ketaatan karena dapat menumbuhkan kebaikan. Oleh karenanya sebagian besar dari kalangan Shohabat serta para Ulama senantiasa melakukannya sepanjang masa tanpa ada yang mengingkari.        


Advertisement


EmoticonEmoticon