DASAR PERINGATAN HAUL
Sudah
menjadi tradisi kita selalu memperingati hari wafatnya para Ulama yang sudah
dikenal dengan istilah Haul. Sebenarnya peringatan tersebut apakah ada dasarnya
dan apakah termasuk mengikuti sunnah Rosul Alloh dan Khulafaur Rosyidin ?
Jawab
:
Adapun
peringatan Haul tersebut ada dasarnya, yaitu hadist Nabi Muhammad SAW. yang
menerangkan bahwa beliau setiap tahun ziaroh kepada para Shohabatnya yang gugur
pada perang Uhud dan juga termasuk sunnah Rosul Alloh serta Khulafaur Rosyidin karena
didalamnya ada 3 unsur :
a.
Mengadakan ziaroh kubur dan tahlil
b.
Mengadakan hidangan makanan dengan niat sedekah dari almarhum.
(
Kedua persoalan ini sudah jelas tidak dilarang )
c.
Mengadakan bacaan al-Qur'an dan nasehat agama. Kadang-kadang diadakan
penerangan tentang sejarah orang yang diperingati, untuk dijadikan suri
tauladan.
Keterangan dari kitab :
a. Syarah Nahju al-Balaghoh 399
b. Fatawi al-Kubro juz, 2 hal. 18
قال الواقدي رضي الله عنه كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزور قتلى
أحد في كـل حول وإذا لقاهم بالشعب رفع صوته يقول سلام عليكم بـما صبرتـم فنعم عقبى
الدار وكان أبو بكر يفعل مثل ذلك وكذلك عمر ثمّّ كذلك عثمان رضي الله عنهم. ( شرح
نـهـج البلاغة : 399 )
Imam al-Waqidi berkata : bahwa setiap
tahun nabi Muhammad SAW. berziaroh kepada shohabatnya yang wafat pada perang
Uhud. Kemudian setelah sampai pada tempat yang tinggi, Beliau mengeraskan suara
sambil berkata : Semoga keselamatan tetap atas kamu semua karena kesabaran
kalian, maka akhirat adalah lebih bagus-bagusnya tempat kembali. Kemudian
Shohabat Abu bakar, Umar bin Khottob dan Utsman
bin 'Affan juga melakukan perbuatan tersebut.
ويحرم النـّدب على البكاء كما حكاه في الأذكار وجزم به في المـجموع
وصوّبه الأسنويّ ... إلى أن قال ... ويـؤيــّده قول ابن عبد السّلام أنّ بعض
المراثي حرام كالنـّوح لـما فيه من
التبرّم بالقضاء الا إذا ذكر مناقب عالم ورع أو صالح للحثّ على سلوك طريقته وحسن
الظنّ به بل هي حينئذ بالطاعة أشبه لـما ينشأ عنها من البرّ والخير ومن ثمّ ما زال
كثير من الصّحابة وغيرهم من العلماء يفعلونـها على مـمرّ الإعصار من غير إنكار.( الفتوي الكبرى
لإبن حجر : 2 / 18 )
Diharamkan meratapi orang mati disertai
tangisan sebagaimana yang disebutkan dalam al-Adzkar dan al-Majmu' dan
dibenarkan oleh Imam al-Asnawi …Hal ini diperkuat oleh pernyataan Ibnu
Abdussalam, bahwa sebagian ratapan itu haram, seperti menjerit, karena hal ini
berarti tidak rela dengan taqdir Alloh SWT. kecuali jika dibacakan Manaqib
(Biografi dan sejarah hidup) orang Alim dan Sholih untuk mendorong agar
mengikuti pola lakunya, dan berbaik sangka. Dalam hal ini lebih menyerupai amal
ketaatan karena dapat menumbuhkan kebaikan. Oleh karenanya sebagian besar dari
kalangan Shohabat serta para Ulama senantiasa melakukannya sepanjang masa tanpa
ada yang mengingkari.
EmoticonEmoticon