-->

DEFINISI JUDI


Dalam kitab-kitab fiqh sudah sering kita dengar bahwa definisi judi (qimar) adalah ماتردد بين غرم وغذم  (sesuatu yang mengandung untung dan rugi) namun tampaknya ta’rif ini menurut kalangan tertentu masih belum mengena pada suatu bentuk permainan yang salah satunya adalah remi, dimana dalam permainan tersebut bagi yang kalah harus menjalani hukuman seperti meminum air, harus berdiri dll yang sesuai dengan kesepakatan para pemainnya dengan dalih bahwa permainan tersebut tidak menggunakan uang atau harta lainnya, mereka telah memperbolehkannya.

Advertisement


Pertanyaan
a.    Apakah betul ta’rif diatas belum mengena terhadap permainan yang  mereka lakukan?
b.    Lalu sampai dimanakah batasan ta’rif tersebut ?

Jawaban
a.    Betul sudah mengena, karena iwad (ganti) dalam qimar tidak harus menggunakan maal (harta).
b.    Gugur.

Referensi:
Hasyiyatu Bujairimy ala al-Minhaj Juz IV Hal: 376

حاشية بجيرمى على المنهاج جز 4 ص 376
قوله والميسر هو القمار وهو مايكون فعله مترددا بين أن يغنم وأن يغرم صغيرة إن لم يؤخذ مال وإلا فكبيرة.


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
$-)
(y)
x-)
(k)