-->

HUKUM AKAD NIKAH YANG DIPAKSA AKIBAT PERBUATAN ZINA



nikah terpaksa
-. Karena pergaulan bebas, Fulan dan Fulanah terpaksa menanggung malu dimuka masyarakat karena perbuatan mereka telah membuahkan hasil seorang calon anak yang dikandung Fulanah. Namun Fulan enggan bertanggung jawab. Akhirnya kasus inipun berlanjut sampai ke tangan polisi. Usut punya usut, polisi mengambil tindakan tegas dengan memaksa mereka untuk segara kawin.
Pertanyaa­n :
  § Sah atau tidakkah akad nikah yang dipaksa oleh polisi karena berbuat zina ? mengingat nikahnya tidak didasari keinginan sendiri.?
Jawaban :
  § Nikah yang dipaksa polisi hukumnya tidak sah menurut Assafi'iyyah, bila tidak ada dilalatul ikhtiyar (indikasi pilihan atau keinginan sendiri dari pelaku). Karena halm tersebut tergolong nikahul mukroh bi ghoiril haq (nikah paksaan tanpa hak). Sedangkan yang dinamakan ikroh menurut syara' adalah :
Bila dilakukan selain hakim, maka harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    ù Kemampuan pemaksa atas sesuatu yang ia acamkan.
    ù Ketidakmampuan orang yang dipaksa untuk menolak ancaman.
    ù Dugaan orang yang dipaksa bahwa bila ia menolak melakukan pebuatan yang dipaksakan, maka pemaksa akan merealisasikan ancamannya.
    ù Bentuk ancamannya berupa sesuatu yang ditakuti  seperti pukulan yang keras, penjara atau perusakan harta benda.
Bila dilakukan hakim, menurut satu qoul sudah dianggap ikroh, meskipun tidak memenuhi syarat diatas. Menurut qoul yang lain dikategorikan ikroh syar'an bila memenuhi syarat diatas.
Catatan : Menurut Hanafiyah akad nikah dengan dipaksa adalah sah, karena kerelaan hakiki dari si pelaku, tidak menjadi syarat sahnya nikah.
Keterangan diambil dari kitab :
  § Al-Asybah Wa al-Nadhoir hal 137 Maktabah Usaha Keluarga Semarang
  § Fath al-Wahab juz 2 hal 72-73 Darul Ihya' al-Kutub al-'Arobiyah
  § Bughyah al-Mustarsyidin hal 231 Dar al-Fikr
  § Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatihi juz 7 hal 78-79 Dar al-Fikr
§       الاشباه والنظائر ص : 137 مكتبة أوساها كلواركا سماراع
(امر السلطان) هل يكون إكراها اختلف فى امر السلطان هل ينزل منزلة الإكراه على وجهين أو قولين (احدهما) لا وانما الإكراه بالتهديد صريحا كغير السلطان (والثانى) نعم لعلتين (احدهما) أن الغالب من حالة السطوة عند المخالفة (الثانى) أن طاعته واجبة فى الجملة فينهض ذلك شبهة قال الرافعى ومقتضى ما ذكره الجمهور صريحا ودلالة أنه ينزل منزلة الإكره قال ومثل السلطان فى اجراء الخلاف الزعيم والمتغلب لأن المدار على خوف المحذور من مخالفته.
Perintah dari penguasa itu , apakah termasuk paksaan. Menurut dua wajah/qoul 1. Tidak termasuk paksaan, karena yang dinamakan paksaan itu secara jelas hanya dengan menakut-nakuti seperti yang dilakukan selain penguasa. 2. Termasuk paksaan dengan dua alasan, pertama : Pada umumnya ada sanksi ketika perintah itu tidah dipatuhi. Dua : Secara umum patuh terhadap perintahnya hukumnya wajib. Imam Rofi'I berkata : " Esensi dari pendapat mayoritas ulama' secara jelas menunjukkan bahwa perintah dari penguasa itu termasuk paksaan dan itu merupakan sifat penguasa ketika menangani pembangkangan, karena sistem pemerintahan itu tidak menghendaki adanya pembangkangan.
§       فتح الوهاب الجزء الثانى ص : 72-73  دار إحياء الكتب العربية
(وشرط الإكراه قدرة مكره) بكسر الراء (على) تحقيق ما (ما هدد به) بولاية او تغليب (عاجلا ظلما وعجز مكره)بفتح الراء (عن دفعه ) بهرب وغيره كاستغاثة بغيره (وظنه) أنه (إن امتنع) من فعل ما أكره عليه (حققه) اى ما هدد به (ويحصل) الإكراه بتخفيف بمحذور كضرب شديد أو حبس أو إتلاف مال.
Syarat pemaksaan antara lain :
-   Kemampuan pemaksa atas sesuatau yang diancamkan.
-   Ketidakmampuan orang yang dipaksa untuk menolak
-   Adanya sangkaan dari orang yang dipaksa bahwa jika perintah itu tidak dilaksankan, pemaksa akan merealisasikan ancamnnya.
-   Bentuk paksaan (ancaman) dengan sesuatu yang ditakuti seperti pukulan, penjara atau merusak harta benda.
§       بغية المسترشدين  ص : 231 دار الفكر
(مسألة ك)أمره الحكيم بالطلاق فطلق لم يقع وإن لم يتهدده لأن الأئمة ألحقوا حكم الحاكم بالإكراه ولا فرق بين قدرة الحاكم على إجباره حسا أم لا إذ هو إكراه شرعا.
Masalah seperti hakim memerintah seseorang untuk tholaq, lalu orang tersebut melakukannya, maka tidak terjadi tholaq  walaupun hakim tidak menakut-nakutinya. Karena para imam sepakat bahwa putusan hukum dari hakim itu dengan pemaksaan dan tidak ada perbedaan antara kuasa hakim untuk memaksa secara fisik atau tidak. Karena yang demikian itu termasuk pemaksaan secara syar'i.
§       الفقه الإسلامى وأدلته الجزء السابع  ص : 78-79  دار الفكر
وقال الحنفية : حقيقة الرضا ليست شرطا لصحة، فيصح الزواج ومثله الطلاق مع الإكراه والهزل، لأن المستكره قاصد عقد النكاح، لكنه غير راض بالحكم الذى يترتب عليه، فهو مثل الهازل، والهزل لا يمنع صحة الزواج، لقول النبى صلى الله عليه وسلم : (ثلاث جدهن جد، وهزلن جد : النكاح، والطلاق, والرجعة) لكن هذا القياس بصادم الثابت فى السنة.
Ulama' madzhab hanafi berkata : "hakikat ridlo itu tidak termasuk syarat mengenai keabsahan sesuatu. Maka pernikahan dan tholaq tetap sah walaupun disertai unsur paksaan dan main-main, karena orang yang dipaksa tersebut sengaja melakukan akad nikah, hanya saja dia tidak ridlo dengan hukum ditimpakan kepadanya. Begitu juga orang yang main-main, karena main-main itu tidak menghalangi keabsahan nikah. Hal ini sesuai sabda Nabi SAW. : Tiga hal apabila sungguh-sungguh menjadi sah dan apabila main-main tetap sah ; nikah, tholaq dan ruju'.

Advertisement


EmoticonEmoticon