HUKUM MEMBATASI KETURUNAN/KB DALAM TIJAUAN FIQH
-.
Pada saat ini,
fenomena masyarakat telah memberikan indikasi adanya penurunan jumlah (kuantitas)
siswa-siswi Sekolah Dasar, Taman
Kanak-kanak dan sederajatnya. Hal itu diduga kuat karena jumlah angka kelahiran
lebih tinggi dibanding jumlah angka kematian yang pada rentetannya berhubungan
erat dengan keberhasilan program Keluagra Berencana (family Planning).
Pertanyaan :
§
Bagaimana hukum membatasi
keturunan/merencanakan keluarga beserta penjelasan yang terkait dengannya ?
Jawaban :
§
Membatasi keturunan, kalau
dengan 'azl (mengeluarkan mani diluar rahim) atau dengan alat yang
mencegah sampainya mani ke rahim seperti kondom, maka hukumnya makruh.
§
Begitu juga makruh hukumnya
kalau denga meminum obat untuk menjarangkan kehamilan. Tetapi kalau dengan
sesuatu yang memutuskan kehamilan sama sekali, maka hukumnya harom, kecuali
kalau ada bahaya seperti karena terlalu banyak melahirkan anak (menurut
pendapat orang yang ahli tentang hal ini) bisa menjadikan bahaya, maka hukumnya
boleh dengan jalan apa saja yang ada.
Keterangan diambil dari kitab :
§
Asnal Matholib hal 186
§
Fatawy Ibnu Ziyad hal 249
§
Al-Bajuri 'ala Fathil Qorib
"Bab Nikah" juz II hal 93
§
Ahkamul Fuqoha' juz II hal
231
§
اسنى
المطالب ص : 186
والعزل تحرزا من الولد
مكروه وان كان أذنت فيه المعزول عنها حرة كانت أو أمة لأنه طريق الى قطع النسل.
Adapun al-'azl (mengeluarkan
sperma diluar rahim) karena bertujuan mengatur kelahiran anak hukumnya makruh
walaupun pihak wanita mengizinkan, baik sebagai wanita merdeka maupun budak amat,
karena hal tersebut merupakan cara untuk memutus keturunan.
§
فتاوى
ابن الزياد ص : 249
افتى ابن عبد السلام
وابن يونس بأنه لا يحل للمرأة أن تستعمل دواء يمنع الحبل ولو برضا الزوج.
Ibnu Abdussalam dan Ibnu Yunus
berfatwa, sesungguhnya tidak halal bagi istri mempergunakan obat anti kelahiran
walaupun suami menyetujuinya.
§
الباجورى
على فتح القريب فى كتلب النكاح الجزء
الثانى ص : 93
وكذا استعمال المرأة
الشيء الذى يبطئ الحبل ويقطعه من اصله فيكره فى الاول ويحرم فى الثانى. وعند وجود
الضرورة فعلى القاعدة الفقهية : اذا تعارضت المفسدتان روعي اعظمهما ضرارا بارتكاب
اخفهما مفسدة.
Demikian halnya wanita yang
mempergunakan sesuatu (seperti alat kontrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan. Hal ini
hukumnya makruh. Sedang memutus keturunan hukumnya harom. Dan ketika dlorurot
maka sesuai dengan kaidah fiqhiyyah ; jika ada dua bahaya saling
mengancam, maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang
paling ringan bahayanya.
Sholawat Penguat
Ingatan
اللهم صل وسلم وبارك
على سيدنا ومولانا محمد وعلى اله النور المذهب لنسيان بنوره فى كل لمحة ونفس عدد
ما وسعه علم الله.
والله
اعلم بالصواب
EmoticonEmoticon