Hal Hal Yang Harus Dilakukan Ketika Mengurusi Jenazah
TAJHIIZUL JANAZAH
Kehidupan didunia bukan kehidupan
yang abadi,semua makhluk hidup pasti akan meninggalkannya, sebagaimana firman
Alloh swt surat
: Ali `Imron, ayat :185كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَة ُاْلمَوْتِ.....
الاية
Artinya : Setiap jiwa pasti merasakan
kematian.
Oleh sebab itu manusia harus mempersiapkan diri dengan mencari bekal
amal kebaikan sebelum dicengkram oleh kematian
Apabila ada ada seseorang yang meninggal maka yang mendapat khitob
merawatnya adalah orang-orang islam yang ditinggalkan,dibawah ini dijelaskan
secara terperinci tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan tata cara
mengurusi jenazah :
Hal-hal yang
hendaknya dilakukan ketika mengurusi jenazah:
- Memejamkan mata jenazah.
- Mengikat dagu dengan kain keatas supaya mulut tidak terbuka.
- Melemaskan semua persendian jenazah.
- Menutupi jenazah dengan kain yang tipis.
- Meletakkan sedikit beban pada perut jenazah.
- Meletakkan jenazah diatas meja atau tempat yang agak tinggi.
- Menghadapkan jenazah kearah kiblat (kepala diutara dan kaki diselatan).
- Semua itu lebih baik dilakukan oleh kerabat dekat jenazah.
- Segera memandikan ,melunasi hutang dan menjalankan wasiat jenazah.
Ambilan keterangan
&:
-
( No 1 – 9
)Kitab Fathul Wahab Juz I Hal 89
Catatan:
1.
Merawat jenazah ( memandikan
mengkafani, mensholati menguburkan ) hukumnya fardhu kifayah. Maksudnya bila
sudah ada sebagian orang yang merawat jenazah maka yang lain tidak mendapatkan
dosa. Sebaliknya bila sama sekali tidak
ada yang merawatnya, maka semua mendapatkan dosa.
2.
Cara merawat bagian anggota tubuh
jenazah yang diketemukan adalah
o
Wajib dimandikan, dikafani,
disholati, dan dikuburkan bila jenazahnya ( yang memiliki bagian anggota tubuh
tersebut ) sudah dimandikan dan belum disholati.
o
Sunah disholati serta wajib
dikuburkan bila jenazahnya sudah disholati.
3.
Bila perempuan hamil meninggal
dunia maka diperinci:
o
Jika bayi berumur kurang
dari enam bulan dalam kandungan, maka dinanti sampai bayi itu benar-benar sudah
mati.
o
Jika bayi sudah berumur
enam bulan dan menurut keterangan dokter bayi tersebut masih dapat diharapkan
hidup, maka jenazah wajib dioperasi.
o
Jika bayi sudah berumur
enam bulan dan dokter menyatakan bayi tersebut sudah tidak dapat diharapkan hidup, maka jenazah harom dioperasi.
4.
Bagi keluarga yang ditinggalkan boleh mencium
wajah jenazah.
Ambilan
keterangan &:
-
( No 1 )Kitab Bajuri Juz I Hal 242
-
( No 2 )Nihayatul Muhtaj Juz 3 Hal 493
-
( No 2 )Istmidil `Ainain Hal 46
-
( No3)Kitab Imamudin Hal 48
-
( No 4)Kitab Qulyubi Juz II
Hal 244
MACAM-MACAM JENAZAH DAN
HUKUM-HUKUM PERAWATANNYA
1.Jenazah
beragama islam atau syahid akhirot.
Hukum:
oWajib memandikan
oWajib mengkafani
oWajib mensholati
oWajib menguburkan
2.Jenazah kafir
harbi ( musuh) atau murtad.
Hukum:
o
Boleh memandikan
o
Boleh mengkafani
o
Harom mensholati
o
Boleh menguburkan
3.Jenazah kafir dzimi, muaman, dan mu`ahad (bukan
musuh)
Hukum:
o
Boleh memandikan
o
Wajib mengkafani
o
Harom mensholati
o
Wajib menguburkan
4.Jenazah syahid dunia akhirat atau syahid dunia
.(Orang yang meninggal sebab berperang melawan orang kafir ).
Hukum:
o
Harom memandikan
o
Wajib mengkafani
o
Harom mensholati
o
Wajib menguburkan
5.Jenazah bayi / janin keguguran.
] Perincian:
Ø Sudah berusia enam bulan,
walaupun belum nampak tanda kehidupan, atau belum berusia enam bulan akan
tetapisudah nampak tanda-tanda kehidupan, seperti bernafas, bergerak, dll.
Hukum:
o
Wajib memandikan
o
Wajib mengkafani
o
Wajib mensholati
o
Wajib menguburkan
Ø Belum mencapai usia enam bulan
dan belum nampak tanda-tanda kehidupan.Namun sudah jelas bentuknya.
Hukum:
o
Wajib memandikan
o
Wajib mengkafani
o
Harom mensholati
o
Wajib menguburkan
Ø Belum mencapai usia enam bulan
dan belum nampak tanda-tanda kehidupan. Serta belum jelas pula bentuknya.
Hukum:
o
Boleh memandikan
o
Sunah menutupi dengan kain.
o
Harom mensholati
o
Sunah menguburkan
Ambilan keterangan &:
-
( No 1,2,4,5 )Kitab Bajuri Juz
I Hal 243-245
-
( No 3,4
)Kitab I`Anatut Tholibin Juz II Hal 108.
EmoticonEmoticon