Tata Cara Memandikan Jenazah
MEMANDIKAN JENAZAH
Kewajiban (Fardlu
kifayah) yang harus dilakukan orang islam terhadap jenazah ada empat
macam, yaitu: memandikan,mengkafani,mensholati dan menguburkannya.Yang pertama
kali dilakukan adalah memandikan jenazah,batas minimal didalam masalah ini
adalah dengan cara meratakan air basuhan pada seluruh bagian tubuh jenazah
dengan satu basuhan saja,sedangkan tata cara yang lebih sempurna dan terperinci
akan dijelaskan dibawah ini :
I. Cara memandikan jenazah:
1.
Memandikan jenazah didalam ruangan
yang sepi, ( tidak ada orang disitu kecuali orang yang memandikan, pembantunya
dan wali jenazah / lebih dekatnya ahli waris )
2.
Gunakan padanya pakaian yang rusak
( jelek ), semisal sarung / selendang.
3.
Jenazah ditempatkan diatas kursi
atau tempat yang agak tinggi supaya tidak terkena percikan air.
4.
Orang yang memandikan duduk ditempat
yang agak tinggi dan meletakkan tangan kanannya dipundak / bahu jenazah supaya
kepalanya tidak miring.
5.
Menyandarkan punggung jenazah pada
lutut kanan orang yang memandikan lalu menekankan tangan kanannya pada perut
jenazah supaya semua kotoran yang berada dalam perut jenazah keluar.
6.
Membersihkan qubul dan duburnya
dengan tangan kiri orang yang memandikan yang dibalut kain.
7.
Membersihkan qubul dan dubur lagi
dengan menggunakan air bersih dan juga mengambil kain untuk membersihkanya.
8.
Membersihkan gigi dan lubang
hidung jenazah.
9.
Setelah itu semua dilakukan, kemudian jenazah diwudu`i.
Niatnya adalah:
نَوَيْتُ اْلوُضُوْءَ عَنِ هَذَا اْلمَيِّتِ / هَذِهِ الْمَيِّتَةِ
للهِ تَعَالَى
Artinya: Saya
niat mewudhui jenazah ini karena Alloh ta`ala
10. Lalu memandikan jenazah
Niatnya adalah:
نَوَيْتُ اَدَاءَ اْلغُسْلِ عَنِ هَذَا اْلمَيِّتِ
/ هَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
Artinya: Saya
niat memandikan jenazah ini karena Alloh ta`ala
11. Mengggunakan air yang telah dicampur dengan daun kelor, sampo
atau yang menyamainya untuk membasuh (keramas) pada rambut kepala jenazah dan
jenggotnya .Kemudian disisir pelan dengan sisir yang renggang.
12. Menggunakan air yang sudah dicampur dengan daun kelor , sampo atau
yang menyamainya untuk membasuh anggota tubuh jenazah .
Caranya:
v
Membasuh angota tubuh
bagian kanan mulai bahu / pundak sampai ujung kaki.
v
Membasuh angota tubuh
bagian kiri mulai bahu / pundak sampai ujung kaki.
v
Tubuh jenazah diiringkan
kekiri. Lalu membasuh angota tubuh bagian kanan yang belum terbasuh, mulai bahu
/ pundak sampai ujung kaki.
v
Tubuh jenazah diiringkan
lagi kekanan. Lalu membasuh angota tubuh bagian kiri yang belum terbasuh mulai
bahu / pundak sampai ujung kaki.
13. Menggunakan air bersih untuk membasuh seluruh angota tubuh jenazah mulai ujung rambut sampai ujung kaki dengan cara seperti diatas.
14. Menggunakan air yang sudah dicampur sedikit kapur barus , sekira
air tidak berubah untuk membasuh seluruh angota tubuh jenazah mulai ujung
rambut sampai ujung kaki dengan cara seperti diatas.
15. Menghanduki jenazah sampai benar-benar kering.
Misalnya
:
Ambilan keterangan
&:
-
( No1-10 )Kitab Bajuri
Juz I Hal 247
-
( No 1-10)Kitab I`Anatut Tholibin Juz II Hal
109.
-
( No 2
)Kitab Imamudin Hal 28.
-
( No 11-15)Kitab Qulyubi Juz II
Hal 323- 325.
-
Ditambah keterangan dari sumber
yang lain.
II.
Catatan masalah memandikan jenazah :
·
Paling sederhana mengenai
cara memandikan jenazah adalah meratakan air pada seluruh bagian tubuh jenazah
dengan satu basuhan .
·
Orang yang meninggal dunia
karena tenggelam masih tetap wajib dimandikan.
·
Menggunakan air asin yang
dingin supaya jasad jenazah awet, kecuali ada hajat seperti cuaca sangat dingin atau terdapat kotoran pada jenazah
yang sulit dihilangkan.
·
Pada jenazah perempuan
bagian vagina yang nampak tatkala ia duduk buang hajat juga harus dibasuh.
·
Pada jenazah laki-laki yang
belum khitan, maka bagian yang berada dibawah ikut (jawa:kunclup) juga harus
dibasuh . Bila tidak dapat dibasuh, semisal bila dibuka ikutnya akan terluka,
maka ditayammumi, dengan cara dimandikan dulu kemudian ditayamumi sebagai ganti
membasuh bagian yang berada dibawah ikut
( kunclup).
Niatnya
adalah
نَوَيْتُ الَتيََََمُّمَ عَمَّا
تَحْتَ قُلْفَةِ هَذَا اْلمَيِّتِ / هَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
Artinya: Saya
niat tayamum atas anggota yang berada dibawah ikutnya jenazah ini karena Alloh
ta`ala
Bila kerepotan boleh mengikuti penndapatnya imam `Ubadi
yang mengatakan bahwa tidak wajib
membasuh bagian yang berada dibawah ikut.
·
Jenazah yang tidak bisa
dimandikan, semisal bila terkena air dagingnya rontok, maka ditayamumi.
Niatnya adalah
نَوَيْتُ الَتيََََمُّمَ عَنْ هَذَا اْلمَيِّتِ
/ هَذِهِ الْمَيِّتَةِ لاِسْتِبَاحَةِ
الصَّلاَةِ عَلَيْهِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Saya
niat mentayamumi jenazah ini supaya diperbolehkan mensholati padanya karena
Alloh ta`ala
·
Orang yang memandikan harus sejenis dengan jenazah kecuali mahrom
atau suami istri.
·
Yang lebih utama memandikan
jenazah laki-laki adalah seorang laki-laki yang menjadi waris `asobah sebab
nasab seperti anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki , dll.
·
Yang lebih utama memandikan
jenazah perempuan adalah seorang perempuan yang menjadi mahromnya seperti anak
perempuan, ibu, saudara perempuan, dll.
·
Jenazah yang masih kecil
yang belum sampai batasan syahwat boleh dimandikan oleh orang laki-laki atau
perempuan lain.
·
Bagi orang yang memandikan
sunah membalut tangan dengan kain, supaya wudhu orang yang memandikan tidak
batal.
·
Kebolehan melihat jenazah
sebatas pada anggota yang dibutuhkan untuk melihatnya.
·
Tidak diperbolehkan melihat
`aurot jenazah, kecuali suami atau istri dengan tanpa syahwat.
·
Bila ada rambut jenazah
yang rontok maka dikumplukan dan
dimasukkan dalam kain kafan atau dimasukkan pada kuburanya .
·
Ketika sudah selesai memandikan,
jenazah mengeluarkan kotoran, maka tidak usah dimandikan lagi. Cukup dengan
membersihkan kotoranya saja.
Ambilan keterangan
&:
- ( No
1-5 )Kitab Bajuri Juz I Hal 246 – 248
- (
No 6,10-12,15 )Kitab I`Anatut Tholibin
Juz II Hal 109 – 112
- (
No 7-9
)Kitab Qulyubi Juz II Hal 325 – 326
- (
No 7
)Kitab Fathul Mu`In Hal 45
- (
No 13 )Kitab Jamal Juz 2
Hal 151
- (
No 5 )Kitab Imamudin Hal 23
- ( No14,15,2 )Kitab Imamudin Hal 27,29,30
EmoticonEmoticon