-->

Tata Cara Memandikan Jenazah



MEMANDIKAN JENAZAH
Kewajiban (Fardlu kifayah) yang harus dilakukan orang islam terhadap jenazah ada empat macam, yaitu: memandikan,mengkafani,mensholati dan menguburkannya.Yang pertama kali dilakukan adalah memandikan jenazah,batas minimal didalam masalah ini adalah dengan cara meratakan air basuhan pada seluruh bagian tubuh jenazah dengan satu basuhan saja,sedangkan tata cara yang lebih sempurna dan terperinci akan dijelaskan dibawah ini :


I.   Cara memandikan jenazah:
1.      Memandikan jenazah didalam ruangan yang sepi, ( tidak ada orang disitu kecuali orang yang memandikan, pembantunya dan wali jenazah / lebih dekatnya ahli waris )
2.      Gunakan padanya pakaian yang rusak ( jelek ), semisal sarung / selendang.
3.      Jenazah ditempatkan diatas kursi atau tempat yang agak tinggi supaya tidak terkena percikan air.
4.      Orang yang memandikan duduk ditempat yang agak tinggi dan meletakkan tangan kanannya dipundak / bahu jenazah supaya kepalanya tidak miring.
5.      Menyandarkan punggung jenazah pada lutut kanan orang yang memandikan lalu menekankan tangan kanannya pada perut jenazah supaya semua kotoran yang berada dalam perut jenazah keluar.
6.      Membersihkan qubul dan duburnya dengan tangan kiri orang yang memandikan yang dibalut kain.
7.      Membersihkan qubul dan dubur lagi dengan menggunakan air bersih dan juga mengambil kain untuk membersihkanya.
8.      Membersihkan gigi dan lubang hidung jenazah.
9.      Setelah itu semua dilakukan,  kemudian jenazah diwudu`i.
             Niatnya adalah:
نَوَيْتُ اْلوُضُوْءَ عَنِ هَذَا اْلمَيِّتِ / هَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat mewudhui jenazah ini karena Alloh ta`ala
10.  Lalu memandikan jenazah
             Niatnya adalah:
 نَوَيْتُ اَدَاءَ اْلغُسْلِ عَنِ هَذَا اْلمَيِّتِ / هَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat memandikan jenazah ini karena Alloh ta`ala

11.  Mengggunakan air yang telah dicampur dengan daun kelor, sampo atau yang menyamainya untuk membasuh (keramas) pada rambut kepala jenazah dan jenggotnya .Kemudian disisir pelan dengan sisir yang renggang.
12.  Menggunakan air yang sudah dicampur dengan daun kelor , sampo atau yang menyamainya untuk membasuh anggota tubuh jenazah .
                   Caranya:
v  Membasuh angota tubuh bagian kanan mulai bahu / pundak sampai ujung kaki.
v  Membasuh angota tubuh bagian kiri mulai bahu / pundak sampai ujung kaki.
v  Tubuh jenazah diiringkan kekiri. Lalu membasuh angota tubuh bagian kanan yang belum terbasuh, mulai bahu / pundak sampai ujung kaki.
v  Tubuh jenazah diiringkan lagi kekanan. Lalu membasuh angota tubuh bagian kiri yang belum terbasuh mulai bahu / pundak sampai ujung kaki.
13.  Menggunakan air bersih untuk membasuh  seluruh angota tubuh jenazah  mulai ujung rambut  sampai ujung kaki dengan cara seperti diatas.
14.  Menggunakan air yang sudah dicampur sedikit kapur barus , sekira air tidak berubah untuk membasuh seluruh angota tubuh jenazah mulai ujung rambut sampai ujung kaki dengan cara seperti diatas.
15.  Menghanduki jenazah sampai benar-benar kering.
  Misalnya :


islam



Ambilan keterangan &:
-          ( No1-10  )Kitab Bajuri Juz I  Hal 247 
-          ( No  1-10)Kitab I`Anatut Tholibin Juz II Hal 109.  
-          ( No   2   )Kitab Imamudin Hal 28.
-          ( No 11-15)Kitab Qulyubi  Juz II  Hal 323- 325.
-          Ditambah keterangan dari sumber yang lain.   

 II.      Catatan masalah memandikan jenazah :
·         Paling sederhana mengenai cara memandikan jenazah adalah meratakan air pada seluruh bagian tubuh jenazah dengan satu basuhan .
·         Orang yang meninggal dunia karena tenggelam masih tetap wajib dimandikan.
·         Menggunakan air asin yang dingin supaya jasad jenazah awet, kecuali ada hajat seperti cuaca sangat    dingin atau terdapat kotoran pada jenazah yang sulit dihilangkan.
·         Pada jenazah perempuan bagian vagina yang nampak tatkala ia duduk buang hajat juga harus dibasuh.
·         Pada jenazah laki-laki yang belum khitan, maka bagian yang berada dibawah ikut (jawa:kunclup) juga harus dibasuh . Bila tidak dapat dibasuh, semisal bila dibuka ikutnya akan terluka, maka ditayammumi, dengan cara dimandikan dulu kemudian ditayamumi sebagai ganti membasuh bagian yang berada dibawah ikut  ( kunclup).
             Niatnya adalah
نَوَيْتُ الَتيََََمُّمَ عَمَّا تَحْتَ قُلْفَةِ هَذَا اْلمَيِّتِ / هَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat tayamum atas anggota yang berada dibawah ikutnya jenazah ini karena Alloh ta`ala

Bila kerepotan boleh mengikuti penndapatnya imam `Ubadi yang mengatakan bahwa tidak wajib    membasuh bagian yang berada dibawah ikut.
·         Jenazah yang tidak bisa dimandikan, semisal bila terkena air dagingnya rontok, maka ditayamumi.
             Niatnya adalah
نَوَيْتُ الَتيََََمُّمَ عَنْ هَذَا اْلمَيِّتِ / هَذِهِ الْمَيِّتَةِ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ عَلَيْهِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat mentayamumi jenazah ini supaya diperbolehkan mensholati padanya karena Alloh ta`ala


·         Orang yang memandikan  harus sejenis dengan jenazah kecuali mahrom atau suami istri.
·         Yang lebih utama memandikan jenazah laki-laki adalah seorang laki-laki yang menjadi waris `asobah sebab nasab seperti anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki , dll.
·         Yang lebih utama memandikan jenazah perempuan adalah seorang perempuan yang menjadi mahromnya seperti anak perempuan, ibu, saudara perempuan, dll.
·         Jenazah yang masih kecil yang belum sampai batasan syahwat boleh dimandikan oleh orang laki-laki atau perempuan lain.
·         Bagi orang yang memandikan sunah membalut tangan dengan kain, supaya wudhu orang yang memandikan tidak batal.
·         Kebolehan melihat jenazah sebatas pada anggota yang dibutuhkan untuk melihatnya.
·         Tidak diperbolehkan melihat `aurot jenazah, kecuali suami atau istri dengan tanpa syahwat.
·         Bila ada rambut jenazah yang rontok  maka dikumplukan dan dimasukkan dalam kain kafan atau dimasukkan pada kuburanya .
·         Ketika sudah selesai memandikan, jenazah mengeluarkan kotoran, maka tidak usah dimandikan lagi. Cukup dengan membersihkan kotoranya saja.

Ambilan keterangan &:
- ( No  1-5   )Kitab Bajuri Juz I  Hal 246 – 248  
- ( No 6,10-12,15  )Kitab I`Anatut Tholibin Juz II Hal 109 – 112  
- ( No  7-9  )Kitab Qulyubi  Juz II  Hal 325 – 326  
- ( No  7    )Kitab Fathul Mu`In  Hal 45  
- ( No 13   )Kitab Jamal  Juz 2  Hal 151 
- ( No 5    )Kitab Imamudin Hal 23
- ( No14,15,2  )Kitab Imamudin Hal 27,29,30

Advertisement


EmoticonEmoticon