Valentine's Day Dalam Madzhab Syafi'i
Valentines day (hari kasih sayang) bagi sebagian orang merupakan hari yang istimewa sehingga tidak akan dilewatkan begitu saja. Menurut mereka valentine day adalah saat yang tepat untuk menggungkapkan kasih sayang, bahkan ada sebagian yang menganggapnya sebagai media untuk menyampaikan pesan damai kepada semua orang.
a. Bagaimana hukum mengikuti tradisi Valentine day yang berasal dari Barat?
b. Jika tidak boleh, apakah juga berlaku bagi orang yang menyampaikan pesan perdamaian?
c. Bolehkah menjual pernik-pernik atau hiasan yang berbau Valentine day?
Jawab :
a. Tafsil, bila mengikuti karena merasa senang (condong) dengan agamanya, atau bermaksud menyerupai mereka didalam syiar kekufuran, maka hukumnya kafir, kalau menyerupai dalam syiar hari rayanya maka haram, dan bila hanya bertepatan saja maka hukumnya makruh.
b. Rumusan jawaban sama dengan sub. A
c. Tidak boleh (haram), karena manfaatnya juga tidak mubah
. Keterangan dari kitab Bughyah al Mustarsyidin hal. 284 :
حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزي الكفار أنه إما أن يتزي بزيهم ميلا الى دينهم وقاصدا التشبه بهم في شعائر الكفر أو يمشي معهم الى متعبداتهم فيكفر بذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوسل الى معاملة جائزة معهم فيأثم وإمّا أن يتفق له من غير قصد فيكره كشد الرداء في الصلاة. اهـ
(بغية المسترشدبن 284)
’Ulama mengambil kesimpulan bahwa berhias dengan hiasannya orang kafir itu adakalanya condong/senang dengan agamanya atau menyerupai mereka dalam syiar kekufuanr maka dihukumi kufur atau bersama mereka untuk beribadah maka hukumnya juga kufur atau menyerupai dalam syiar hari raya mereka maka hukumnya haram/berdosa dan apabila hanya bertepatan saja/tanpa disengaja maka hukumnya makruh seperti mengikatkan selendang ketika sholat.
EmoticonEmoticon