-->

Konsep Dloror Serta Kaitannya Dengan Syuf’ah



“La dlororo Wala Dliroro fil Islam”. Hadist ini merupakan salah satu prinsip fundamental agama Islam yang harus diaplikasikan pada kehidupan manusia, sehingga dari hadist ini muncullah sebuah ungkapan dari pakar qa’idah “kemudlorotan harus dihilangkan” (Asybah Wa al Nadho’ir). Ulama’ fiqh mendefinisikan dloror sebagai “Perbuatan yang mengakibatkan fatal” (Bujairomi Ala al Khotib III Bab Shuluh) Sedangkan gambaran dlorurot ialah sebuah kehawatiran akan munculnya kefatalan pada jiwa, keturunan, akal atau harta benda (Fiqhul Islami IV/154). Namun ungkapan redaksi lain cenderung mendefinisikan dloror sebagai “pembuat kerusakan pada orang lain” (Mausu’ah fiqhiyah III 141). Dari beberapa definisi di atas  seakan-akan kurang mencakup kalau kita survei berdasarkan pada oret-oretan fuqoha’ dalam menggunakan kalimat dloror (Tidak Jami’ dan Mani’), salah satu contoh kecil ialah masalah syuf’ah (hak pengambilan secara paksa dari mitra serikat awal kepada mitra serikat yang baru dengan nominal harga pengambilannya). Sedangkan syuf’ah itu di sosialisasikan atas dasar untuk menghilangkan dloror. Namun dalam sekian contoh dloror dalam konteks syuf’ah ternyata tidak menyentuh pada definisi di atas, melainkan dloror-nya hanya “untuk menghindari menelannya biaya pembagian hak milik dan pembuatan sarana-sarana, andaikata antara kedua mitra serikat tersebut menginginkan untuk lepas dari syirkah” (Tausyikh 161), dan penelanan biaya tersebut memang merupakan konsekuensi akad dan melepas perserikatan. Dan gambaran syuf’ah ini lebih cenderung dengan jual beli pemaksaan, sementara dloror dalam beberapa konteks fiqh yang bisa melegalkan hukum adalah apabila seperti gambaran dloror di atas.
Pertanyaan
a)       Sebenarnya seperti apakah definisi dloror yang bisa mencakup oret-oretan para fuqoha’ dalam konteks syuf’ah ?
b)      Sebenarnya apa yang mendasari syari’ dalam mensosialkan akad syuf’ah, padahal akad tersebut berpotensi pengambilan hak secara paksa yang sudah murni dimiliki oleh seseorang (apakah masih ada alasan lain selain perpijak pada dloror di atas) ?
Jawaban
a)       Gugur

Advertisement


EmoticonEmoticon