Konsep Dloror Serta Kaitannya Dengan Syuf’ah
“La dlororo Wala Dliroro fil Islam”. Hadist ini merupakan salah satu
prinsip fundamental agama Islam yang harus diaplikasikan pada kehidupan
manusia, sehingga dari hadist ini muncullah sebuah ungkapan dari pakar qa’idah
“kemudlorotan harus dihilangkan” (Asybah Wa al Nadho’ir). Ulama’ fiqh mendefinisikan
dloror sebagai “Perbuatan yang mengakibatkan fatal” (Bujairomi Ala al Khotib
III Bab Shuluh) Sedangkan gambaran dlorurot ialah sebuah kehawatiran akan
munculnya kefatalan pada jiwa, keturunan, akal atau harta benda (Fiqhul Islami
IV/154). Namun ungkapan redaksi lain cenderung mendefinisikan dloror sebagai
“pembuat kerusakan pada orang lain” (Mausu’ah fiqhiyah III 141). Dari beberapa
definisi di atas seakan-akan kurang
mencakup kalau kita survei berdasarkan pada oret-oretan fuqoha’ dalam menggunakan
kalimat dloror (Tidak Jami’ dan Mani’), salah satu contoh kecil ialah masalah
syuf’ah (hak pengambilan secara paksa dari mitra serikat awal kepada mitra
serikat yang baru dengan nominal harga pengambilannya). Sedangkan syuf’ah itu
di sosialisasikan atas dasar untuk menghilangkan dloror. Namun dalam sekian
contoh dloror dalam konteks syuf’ah ternyata tidak menyentuh pada definisi di
atas, melainkan dloror-nya hanya “untuk menghindari menelannya biaya pembagian
hak milik dan pembuatan sarana-sarana, andaikata antara kedua mitra serikat
tersebut menginginkan untuk lepas dari syirkah” (Tausyikh 161), dan penelanan
biaya tersebut memang merupakan konsekuensi akad dan melepas perserikatan. Dan
gambaran syuf’ah ini lebih cenderung dengan jual beli pemaksaan, sementara
dloror dalam beberapa konteks fiqh yang bisa melegalkan hukum adalah apabila
seperti gambaran dloror di atas.
Pertanyaan
a)
Sebenarnya seperti apakah
definisi dloror yang bisa mencakup oret-oretan para fuqoha’ dalam
konteks syuf’ah ?
b)
Sebenarnya apa yang mendasari
syari’ dalam mensosialkan akad syuf’ah, padahal akad tersebut berpotensi
pengambilan hak secara paksa yang sudah murni dimiliki oleh seseorang (apakah
masih ada alasan lain selain perpijak pada dloror di atas) ?
Jawaban
a)
Gugur
EmoticonEmoticon